Selasa, 03 Juni 2014

Syariat Islam Bisa Dirubah, Benarkah?

Saudaraku kaum muslimin yang dirahmati Allah Ta’ala, Beragam usaha telah dilakukan pihak-pihak yang memusuhi Islam [kaum kafir dan munafiq] agar kebenaran dan kemuliaan ajaran Islam yang murni itu sampai ke generasi berikutnya dalam kebingungan dan keragu-raguan. Salah satu caranya dengan membuat dan memunculkan kerancuan [syubhat] tentang  informasi sejarah Islam yang menjadi ‘makanan mental’ anak-anak Islam dari satu generasi ke satu generasi. Lebih parahnya, syubhat ini menjadikan generasi muslim terjebak dan sulit membedakan mana yang benar dan mana yang palsu, mana yang bersifat ‘obat’ dan mana yang ‘racun’, sehingga terkesan semuanya adalah benar.

Dengan terjebaknya seorang muslim dalam perangkap pemikiran tersebut maka akan berakibat munculnya salah dalam penyimpulan yang bisa berujung dalam salah penyikapan. Salah satu dampak syubhat itu adalah munculnya anggapan “Syariat Bisa Berubah Dikarenakan Perubahan Zaman Dan Tempat”, yang merujuk kepada beberapa fakta yang terjadi masa khalifah Umar yaitu:

1.Umar tidak memberikan zakat untuk muallaf, padahal telah ada ketentuannya dalam al-Quran (QS at-Taubah [9]: 60).

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya [mu’allafa qulu buhum], untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

2.Umar tidak memotong tangan pencuri pada masa terjadinya kelaparan (‘âm as-sannah/ al-majâ’ah). Padahal ketentuan hukum potong tangan pencuri telah terdapat dalam al-Quran (QS al-Maidah [5]: 38).

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Mendudukkan Permasalahan

Banyak yang mengatakan bahwa “bicara syari’at Islam harus dilihat dari konteks hukum tersebut”, namun ketika bicara perkara tadi mereka lupa akan konteks terjadinya perkara tsb, sehingga dengan mudahnya berkesimpulan bahwa khalifah Umar r.a telah mengubah hukum Islam. Marilah kita ulas perkara tersebut dengan taufiq-Nya:

1. Umar Tidak Memberikan Zakat Untuk Muallaf

Dalam masalah zakat bagi muallaf, persoalannya bukanlah Umar itu melanggar atau meninggalkan nash al-Quran (QS 9: 60), tetapi karena sesungguhnya waktu itu muallafnya sendiri sudah tidak ada. Zakat jelas hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (ashnaf) yang telah dikenal sifat-sifatnya. Akan tetapi, zakat hanya diberikan tatkala golongan itu ada atau tatkala sifat-sifat golongan itu ada. Sebaliknya, jika golongan itu tidak ada atau hilang sifat-sifatnya, zakat tidaklah diberikan, karena tidaklah mungkin memberikan sesuatu kepada yang tidak ada.

Para ulama Ushul Fiqih menjelaskan, pengaitan suatu hukum dengan suatu sifat dari kata musytaq (ada asal katanya), menunjukkan adanya ‘illat (sebab penetapan hukum) yang melekat pada sifat tersebut. Dalam hal ini, kata mua’llafah qulûbuhum (QS 9: 60) merupakan kata musytaq yang menunjukkan suatu sifat yang melekat pada sekelompok orang, yaitu ta’lîf al-qulûb (pembujukan hati). Artinya, jika ‘illat itu ada-yakni ta’lîf al-qulûb-mereka harus diberi, tetapi jika ‘illat itu tidak ada, mereka tidak diberi (Al-Qaradhawi, Hukum Zakat, h. 571).

Hal ini tidak berbeda dengan pemberian zakat kepada golongan fakir, miskin, dan amil (petugas zakat). Mereka diberi zakat jika ada ‘illat pemberian zakat, yaitu pada diri mereka ada sifat kefakiran, kemiskinan, dan kegiatan mengumpulkan zakat. ‘Illat pemberian zakat untuk muallaf pada zaman Abu Bakar dan Umar telah lenyap, seiring dengan telah kuatnya dan tersebarnya Islam. Berbeda halnya dengan masa Rasulullah saw. ketika jumlah kaum Muslim masih sedikit dan musuh mereka berjumlah banyak (Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, II/871).

2. Umar Tidak Memotong Tangan Pencuri Pada Masa Terjadinya Kelaparan

Dalam peristiwa ketika Umar tidak memotong tangan pencuri pada saat terjadinya kelaparan (‘âm as-sannah), para ulama telah menjelaskan bahwa tindakan Umar itu bukan berarti mengubah hukum Islam karena mengikuti keadaan, melainkan karena ada tuntunan nash syariat dari Hadis Nabi saw. Abdurrahman al-Maliki dalam kitabnya Nizhâm al-’Uqûbat menjelaskan bahwa hukum potong tangan tidak dapat diterapkan dalam kondisi-kondisi tertentu sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syariat. Di antaranya adalah ketika terjadi ‘musibah kelaparan’, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Dzar al-Ghifari r.a., bahwa Nabi saw. bersabda (Sunan Ibnu Majah, 3: 199):

“Sesungguhnya Allah benar-benar memaafkan terhadap umatku yang salah, lupa dan terpaksa (dalam berbuat sesuatu)”.

Dan juga bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ma’khul:

“Tidak ada potong tangan pada masa kelaparan yang memaksa“. (As-Sarkhasi, al-Mabsûth, 11/293 dan Al-Maliki, Nizhâm al-’Uqûbât , 1990: 68).

Jadi, Umar tidak memotong tangan pencuri pada masa kelaparan karena mengamalkan hadis ini, sebagai pengecualian (takhsîs) dari ketentuan umum potong tangan (QS 5: 38).

Penutup

Jadi tidaklah tepat kalau Umar Bin Khoththob sebagai seorang Khalifah dikatakan telah merubah syari’at Islam dan menyesuaikan dengan kondisi zaman. Justru yang dilakukan adalah menjalankan syari’at Islam dengan sepenuhnya, karena memang syari’at Islam berlaku untuk manusia sepanjang zaman. Bahkan, hujjah ini memperjelas kewajiban berhukum dengan hukum Allah adalah kewajiban yang tidak bisa diubah dan ditawar. Hujjah ini juga menegaskan tingginya dan sempurnanya  kedudukan syariat Islam sehingga tidak bisa digantikan dengan hukum-hukum buatan yang manusia yang rentan dicemari oleh kepentingan hawa nafsu dan tipu daya setan

Adapun penampakan adanya ‘perubahan’ maka sebenarnya yang berubah hanya ada tidaknya ‘illat (sebab disyariatkannya hukum), kalau ‘illat-nya ada maka hukumnya akan ada, kalau ‘illat-nya tidak ada hukumnya juga tidak ada, namun hukum syari’atnya ya itu-itu juga.

Adalah kewajiban bagi kita semua untuk meneliti kembali sesuatu sebelum kita ucapkan, karena semua yang kita ucapkan, kita tulis, dan kita perbuat akan diminta pertanggung jawabannya kelak di hari akhir.  ‘Allahu Ta’ala A’lam. [bud-jbr]

Senin, 26 Mei 2014

Ketika Penguasa Nasrani Tersentuh Dakwah Rasulullah

Setelah hasil Perjanjian Hudaibiyyah tentang masa 10 tahun untuk tidak saling berperang antara Pihak Muslim dengan Pihak Kafir Quraisy bersama koalisinya, Rasulullah Saw memanfaatkan kesempatan itu untuk mengirimkan para sahabat untuk berdakwah kepada pembesar di berbagai negeri, yang sebagian besar dari mereka adalah penganut Nasrani. Menurut Imam Ibnul Qayyim Al Jauzi, dalam Hidayatu Al-Hayara fi Ajwibati Al-Yahud wa An-Nashara, umat Nasrani pada masa itu tersebar di sebagian belahan dunia. Di Syam, hampir semua penduduknya adalah Nasrani. Adapun di Maghrib, Mesir, Habasyah, Naubah, Jazirah, Maushil, Najran, dan lain-lain, meski tidak semuanya, namun mayoritas penduduknya adalah Nasrani.

Terhadap mereka, Rasulullah SAW senantiasa mendakwahkan tauhid. Sebagaimana yang pernah beliau lakukan kepada Raja Najasyi, seorang Raja Nasrani yang tinggal di Ethiopia, negeri yang kala itu bernama Habasyah di benua afrika. Rasulullah SAW pun mengirimi surat kepadanya untuk bertauhid kepada Allah SWT. Berikut adalah pesan surat tersebut:

"Dari Muhammad utusan Islam untuk An-Najasyi, penguasa Abissinia (Ethiopia). Salam bagimu, sesungguhnya aku bersyukur kepada Allah yang tidak ada Tuhan kecuali Dia, Raja, Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan keamanan, Yang Maha Memelihara, dan aku bersaksi bahwa Isa putra Maryam adalah ruh dari Allah yang diciptakan dengan kalimat Nya yang disampaikan Nya kepada Maryam yang terpilih, baik dan terpelihara. Maka ia hamil kemudian diciptakan Isa dengan tiupan ruh dari-Nya sebagaimana diciptakan Adam dari tanah dengan tangan Nya. Sesungguhnya aku mengajakmu ke jalan Allah. Dan aku telah sampaikan dan menasihatimu maka terimalah nasihatku. Dan salam bagi yang mengikuti petunjuk."

Ketika Rasulullah saw menulis surat kepada Raja An-Najasyi untuk menjadi seorang muslim, maka Raja Najasyi mengambil surat itu, beliau lalu meletakkan ke wajahnya dan turun dari singgasana. Raja Najasyi  lalu mengirimkan surat kepada Rasulullah saw dan menyebutkan tentang keislamannya. Beliaupun masuk Islam melalui Ja’far bin Abi Tholib ra.

Raja An-Najasyi akhirnya meninggal dunia pada bulan Rajab tahun ke-9 Hijriyyah yang berarti kala itu dakwah Islam berada pada periode Makkah. Rasulullah Saw memberitakan wafatnya kepada para sahabat, lalu melakukan shalat ghaib untuknya, serta mengabarkan bahwa Raja An-Najasyi kelak akan masuk surga.  

Ada Syubhat terkait Raja An-Najasyi

Begitu mulianya kedudukan Raja An-Najasyi sehingga Nabi saw menamakannya sebagai hamba yang shalih dan juga memerintahkan para sahabat untuk menshalatkannya. Namun, ada syubhat yang ‘mengganjal’ yang menyebutkan bahwa Raja An-Najasyi tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan setelah dia masuk Islam hingga meningal dunia. Benarkah demikian?
Marilah kita bahas agar tidak menjadi dalil pembenaran tentang bolehnya berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan (Al-Qur’an dan As-Sunnah).

1. Najasyi itu telah meninggal dunia sebelum sempurnanya Syariat Islam, jadi beliau secara pasti meninggal sebelum turunnya firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

 “Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridlai Islam itu sebagai agamamu,” (TQS. Al-Maidah:3)

Sebab ayat ini diturunkan pada Hajji Wadaa’, sedangkan Raja An-Najasyi meninggal dunia jauh sebelum penaklukan kota Mekkah sebagaimana yang disebutkan oleh Al Hafidh Ibnu Katsir rahimahullah dalam Al Bidayah Wan Nihayah 3/277.

Sarana-sarana perhubungan dan informasi saat itu tidak seperti zaman sekarang, di mana saat itu sebagian hukum syari’at tidak bisa sampai kepada seseorang, kecuali bila memaksakan diri datang kepada Nabi saw. Ini dibuktikan dengan kuat oleh apa yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan yang lainnya dari Abdullah Ibnu Mas’ud bahwa beliau berkata:

“Kami dahulu mengucapkan salam kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di dalam shalat maka beliau terus menjawabnya dan tatkala kami pulang dari negeri Najasyi kami mengucapkan salam kepada beliau, namun ternyata beliau tidak menjawab salam kami, dan justru setelah itu beliau berkata: “Sesungguhnya di dalam shalat itu terdapat kesibukan”.

Lantas, masihkah dianggap pantas bila ada seseorang muslim zaman kini yang beranggapan bolehnya berhukum dengan selain hukum Allah, dengan mengqiyaskan keadaan Najasyi yang belum turun sempurnanya syariat? naudzubillahi mindalik

2. Sesungguhnya Raja An-Najasyi telah menghukumi dengan apa yang Allah turunkan (sesuai dengan) apa yang (telah) sampai kepadanya. Barangsiapa yang mengklaim selain ini, wajib baginya menunjukkan bukti yang terang, sebgaimana firman-Nya:

“Katakanlah: Tunjukilah bukti kebenaran kalian jika kalian adalah orang-orang yang benar” (TQS Al-Baqarah:111)

Beberapa bukti kuat yang menunjukkan bahwa Raja An-Najasyi menghukumi dengan apa yang sampai kepadanya dari apa yang Allah turunkan saat itu antara lain:

a.   Setelah mengikrarkan syahadatain, Raja Annajasyi melanjutkan untuk menunaikan kewajibannya untuk merealisasikan tauhid dengan meninggalkan agama nenek moyangnya, iman kepada kenabian Muhammad saw dan iman bahwa Isa adalah hamba dan utusan Allah (Sirah Ibnu Hisyam ilid 1: Halaman 301-302).

b.   Membuktikan bai’atnya terhadap Nabi saw dengan mengirim anaknya Arihaa Ibnu Ashhum Ibnu Abjur, sembari menunjukkan ta’dzimnya dengan menitipkan pesan dalam suratnya: “Bila engkau berkehendak saya datang kepadamu, tentu saya melakukannya wahai Rasulullah, karena sesungguhnya saya bersaksi bahwa apa yang engkau katakan adalah benar”.  Bahkan Raja An-Najasyi juga mengirimkan 60 laki-laki dari penduduk Habasyah kepada Nabi aw. Adapun surat itu disebutkan oleh Umar Sulaiman Al Asyqar dalam buku kecilnya (kutaib) yang berjudul Hukmul musyarakah fil wizarah wal majaalis anniyabiyyah. [Halaman 71 dalam kutaibnya itu, sedang risalah Najasyi ada dalam Zadul Ma’aad 3/60]

c. Sebagai komitmen syahadatain-nya, Raja An-Najasyi menolong kaum muhajiriin yang datang dengan  memberi mereka tempat serta jaminan keamanan dan perlindungan, tidak mengecewakan mereka dan tidak menyerahkan mereka kepada orang-orang Quraisy, bahkan, dia juga tidak membiarkan orang-orang Nashrani Habasyah mengganggu mereka, padahal para Muhajirin itu telah menampakkan keyakinan mereka yang benar tentang Isa ‘alaihissalam.

Saudaraku kaum muslimin yang dirahmati Allah, Inilah kemuliaan Raja An-Najasyi, seorang yang telah tersentuh oleh dakwah tauhid serta diberi hidayah untuk mengenal dan mengamalkannya hingga akhir hayatnya. [dawlam-jbr]

PENUTUPAN DOLLY ADALAH SOLUSI

Rencana penutupan Lokalisasi pelacuran Dolly oleh Pemerintah Kota Surabaya pada 19 Juni 2014 mendatang, ternyata telah menuai pro-kontra dari berbagai pihak. Pihak yang kontra berargumen bahwa penutupan dolly akan membuat masalah sosial baru karena justru akan memicu para PSK untuk tetap beroperasi tetapi secara liar. Hal ini juga akan menyulitkan pemerintah untuk mengontrol mereka dan sulit mengontrol akibat yang ditimbulkannya seperti menyebarnya penyakit menular seksual seperti sipilis, HIV-AIDS dll.

Sementara di sisi lain dari kalangan ormas islam dan juga MUI Jatim memberikan dukungannya atas rencana Pemkot Surabaya untuk menutup Lokalisasi Dolly tersebut. Dukungan tersebut disampaikan oleh ketua MUI Jatim KH Abdussomad Buchory, saat bertemu dengan 58 organisasi islam di kantor MUI pada tanggal 8 Mei 2014 yang lalu. Dukungan juga disampaikan langsung oleh ketua PWNU Jatim KH. Moh. Hasan Mutawakkil ‘Alallah saat menemui Walikota Surabaya di Balai kota pada 2 Desember 2013 lalu.

Kenapa Menutup Pelacuran?

Pelacuran merupakan salah satu bentuk zina tersistem dan menjadi penyakit masyarakat yang penanganannya tidak mudah karena ternyata didukung oleh oknum pejabat dan oknum aparat keamanan. 

Pelacuran adalah faktor pendukung tersebarnya zina di masyarakat, selain beberapa faktor pendukung lainnya seperti: majalah dan film porno, televisi dengan tayangan yang vulgar, sinetron umbar aurat, film layar lebar yang sering dengan bumbu aksi-aksi mesum, dan pertunjukan pornoaksi dalam bungkus hiburan musik, dan media-media lainnya.

Sebagai seorang muslim, kita harus mendukung upaya amar ma’ruf dan nahi munkar, untuk menutup lokalisasi dolly guna mencegah berkembangnya masalah perzinaan yang merembet ke masalah sosial lainnya. Tentunya, Penyelesaian terhadap masalah zina ini jika dikembalikan kepada manusia menimbulkan perdebatan (pro-kontra) yang tidak ada habisnya. Disinilah Islam datang sebagai aturan dari Allah SWT untuk menyelesaikan semua permasalahan hidup yang dihadapi manusia secara tuntas. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al Maidah ayat 48 :

 “..maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu..”

Menurut Islam?

Islam telah melarang melakukan perbuatan zina, apalagi dilegalkan dalam kompleks pelacuran, yang jelas-jelas ini menantang hukum dan mengundang adzab Allah. Jangankan melakukannya, mendekati saja sudah tidak boleh. Tentunya perintah untuk tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah tanpa sebab. Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan keji yang dapat mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang lain.

Banyak sekali dalil-dalil baik dari Al Quran maupun hadist yang melarang perbuatan zina ini. Bahkan sebagiannya disertai celaan yang hina bagi pelakunya dan hukuman yang mengerikan baik di dunia maupun di akhirat.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (TQS Al-Israa’: 32)

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (TQS Al-Furqan: 68-69)

Bahkan dalam beberapa hadits disebutkan bahwa tersebarnya zina dengan seperangkat sarana-sarana pendukungnya merupakan isyarat bahwa hancurnya dunia ini memang semakin dekat, tinggal menunggu waktu.

Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan pada Qatadah, “Sungguh aku akan memberitahukan pada kalian suatu hadits yang tidak pernah kalian dengar dari orang-orang sesudahku. Kemudian Anas mengatakan,"Di antara tanda-tanda hari kiamat adalah: sedikitnya ilmu dan tersebarnya kebodohan, diminumnya khamr, merebaknya perzinaan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Makna "merebaknya perzinahan" adalah zina tersebar dan dianggap biasa sehingga orang-orang yang berzina tidak lagi sembunyi-sembunyi karena banyaknya orang yang melakukan zina. (Disarikan dari Fathul Baari)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Demi Allah yang diriku di tangan-Nya, tidaklah akan binasa umat ini sehingga orang-orang lelaki menerkam wanita di tengah jalan (dan menyetubuhinya) dan di antara mereka yang terbaik pada waktu itu berkata, "alangkah baiknya kalau saya sembunyikan wanita ini di balik dinding ini." (HR. Abu Ya'la. Al Haitsami berkata, "perawi-perawinya shahih." Lihat Majmu' Zawaid: 7/331)

Gambaran semacam ini sudah nampak di negeri yang berpenduduk mayoritas muslim ini, sebagaimana yang dilakukan para pelacur yang menjajakan dirinya di pinggir-pinggir jalan, di beberapa tempat keramaian atau tempat wisata. Bahkan, sebagian orang sudah berani merekam perbuatan bejatnya bersama pasangan zinanya. Hal ini dalam pandangan masyarakat modern yang belum mengenal kemuliaan Islam ternyata dianggap sebagai sebuah kebebasan yang diagungkan. Bahkan, orang yang berani melarang zina (termasuk yang melarang penutupan Dolly)  dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Maka sungguh tepat yang dikatakan Ibnu Abbas radliyallah 'anhuma: "Mereka pada masa jahiliyah memandang zina yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi tidaklah mengapa. Namun, mereka memandang buruk zina yang dilakukan dengan terang-terangan. Lalu Allah mengharamkan zina yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan terang-terangan." (Dinukil dari Fathul Baari)

Maka, penutupan lokalisasi Dolly memang solusi tepat bagi mereka yang sudah terjerumus atau enggan keluar dari kubangan haram segera kembali ke jalan yang benar serta meninggalkan segala bentuk keharaman dan mencari yang halal. Dan semoga Allah meneguhkan keimanan umat ini dari berbagai fitnah zaman yang menghawatirkan. Ya Allah, Tunjuki kami kepada kebenaran dan berilah kekuatan untuk mengikutinya. Dan palingkan kami dari kebatilan dan anugerahkan kami kekuatan untuk menjauhinya. Amin Ya Mujiibbas Sailiin [be-jbr]





Kamis, 15 Mei 2014

Amal Sholih Bukan Sambilan

Amal Sholih sebagai bukti iman dan taqwa bukanlah aktivitas yang cukup dikerjakan di saat kita memiliki waktu luang dan bisa ditinggalkan saat sibuk. Tidak! Amal Islami terlalu agung dan mulia serta tidak bisa diperlakukan seperti itu. Menggabungkan diri dalam perjuangan agama [intima’] dengan beramal sholih tentu saja layak dan pantas dijalani lebih serius, bukan sekedar sambilan, atau bahkan menyepelekannya.

Amal sholih dalam Islam bukan seperti aktivitas dalam klub sains-ilmiah, komunitas profesi atau hobi atau ekskul sekolah/kampus yang cukup dikerjakan untuk sekedar tujuan riset, mengembangkan bisnis, atau pula bisa ditinggalkan saat lulus. Atau cukup dikerjakan saat masih bujang dan boleh ditinggalkan setelah menikah. Atau kita curahkan waktu sebelum kita mendapat pekerjaan dan setelah mendapatkannya kita tinggalkan

Sekali-kali tidak! Amal Islami bukanlah seperti itu. Perkara amal islami dan intima' kepadanya sama dengan perkara 'ubudiyah kepada Allah yang sebenarnya. Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim tidak melepaskan diri dari amal islami kecuali bersamaan dengan keluarnya ia dari kehidupan ini. Sebagaimana Allah telah berfirman

“Sembahlah Rabbmu sampai datang kematian (ajal)” (TQS al-Hijr : 99)

Al-Qur'an tidak mengatakan 'Sembahlah Rabbmu sampai kamu diterima sebagai pegawai atau usahamu maju dan berkembang pesat atau sampai kamu menikah atau pula tercapainya hasrat dan keinginan dst’.

Para pendahulu kita as-salafush shalih memahami benar hakekat yang sangat penting dalam dienullah ini.

Kita dapati 'Ammar bin Yasir, beliau berangkat perang saat usia beliau telah mencapai 90 tahun. Beliau berangkat perang saat tulang-belulang beliau sudah rapuh, tubuh telah renta, rambut telah memutih, dan kekuatan sudah jauh berkurang.

Adalah Abu Sufyan yang masih bisa membakar semangat para pasukan muslimin untuk berperang saat beliau berumur 70 tahun. 

Begitu pun dengan Yaman dan Tsabit bin Waqasy. Keduanya tetap berangkat ke medan perang Uhud meski telah lanjut usia dan Rasulullah saw menempatkan mereka bersama kaum wanita, di bagian belakang pasukan.

Bahkan, Rasulullah SAW telah melaksanakan 27 pertempuran. Muhammad bin Ishaq berkata, "Jumlah seluruh perang yang dikomandoi langsung di lapangan oleh Rasulullah SAW adalah 27." Lalu beliau menyebutnya satu persatu. [al-Bidayah wa Nihayah 5/217].

Semua peperangan itu beliau jalami setelah usia beliau lewat 54 tahun. Bahkan perang Tabuk, perang yang paling berat bagi kaum muslimin, diikuti dan dipimpin langsung oleh beliau saat umur beliau telah mencapai 60 tahun.

Bagaimana Hari Ini?

Kita dapat saksikan, ternyata, ada sebagian kaum muslimin yang masih istiqomah dan tsiqoh meneladani para salafush sholih dalam ber amal sholih. Bahkan ada yang berusaha meningkatkannya dalam rangka mencapai maqom dan keutamaan sebagai Ath-Thoifah Manshuroh, sebagaimana termaktub dalam hadits Nabi SAW,

"Akan senantiasa ada sekelompok dari ummatku yang berperang menegakkan agama Allah, mengalahkan musuh mereka, dan tidak membahayakan mereka orang yang menyelisihi mereka hingga datang hari kiamat atas mereka, sedang mereka tetap dalam keadaan demikian. Kemudian Allah mengirim angin seperti angin misk, sentuhannya seperti sentuhan sutera, dan ia tidak meninggalkan jiwa yang di dalam hatinya terdapat iman seberat biji sawi, kecuali ia akan mencabutnya, kemudian tinggallah seburuk-buruk manusia, terhadap merekalah kiamat akan terjadi." (H.R Muslim).

Namun, ada juga sebagian kaum muslimin yang meninggalkan amal Islami setelah hasrat dan keinginannya tercapai; semisal: lulus dan meraih gelar sarjana, berhasil mendapatkan pendamping hidup idaman, meraih pekerjaan/ jabatan idaman, berkembangnya usaha dan beraneka pencapaian duniawi lainnya. Marilah kita renungkan bahwa sesungguhnya urusan dien dan Islam itu bukan urusan main-main, sebagaimana Firman-Nya:

.. Dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar. (TQS An-Nur. (24) : 15)

Marilah kita tepati janji yang telah kalian ikrarkan di hadapan Allah

.. Dan adalah perjanjian dengan Allah akan di minta pertanggung jawabnya. (TQS Al-Ahzab (33) : 15)

....Maka barang siapa yang melanggar janjinya niscaya akibat melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri...(TQS Al-Fath (48):10)

Jangan Sampai Menimpa Kita!

Siapapun yang dikuasai oleh nafsu ammarah bissu' [yang condong berbuat keburukan], ditipu oleh setan, atau mengundurkan diri dari medan amal islami hendaklah merenungkan firman Allah ini,

Dan diantara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: 'Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). (TQS 9 : 75-76).

Sesungguhnya perkara amal islami ini sangat penting bagi seorang muslim sebagai komitmen tauhidnya dan sebaik-bekal yang dapat menghantarkannya ke jannah-Nya. Wallahu’alam bish showwab. [bud-jbr]

Kamis, 08 Mei 2014

Memang, Demokrasi Adalah Agama



“Demokrasi diambil dari bahasa Latin, demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti hukum atau kekuasaan.
Jadi demokrasi adalah hukum dan kekuasaan rakyat, dan dibahasakan dalam Undang Undang Dasar RI
dengan “Kedaulatan berada di tangan rakyat”


Saudaraku kaum muslimin, Semoga Allah melimpahkan kepada kita hidayah untuk senantiasa teguh dalam menjalankan Al-haq dan menjauhi Al-Bathil. Shalawat dan salam mari kita panjatkan kepada Nabi Muhammad yang telah menjadi teladan dalam menegakkan kebenaran; keluarga, para shahabat serta segenap kaum muslimin yang istiqomah meneladani perjuangan beliau. 

Penting diketahui bahwa Demokrasi memiliki beberapa ajaran, di antaranya:
§  Sumber hukum bukan Allah, akan tetapi rakyat
§  Hukum yang dipakai bukanlah hukum Allah, akan tetapi hukum buatan manusia
§  Memberikan kebebasan berkeyakinan dan mengeluarkan fikiran dan pendapat
§  Kebenaran adalah suara terbanyak
§  Tuhannya banyak dan beraneka ragam

Sebagian manusia masih merasa aneh bahkan ada yang marah saat demokrasi (yang merupakan hukum para penguasa) disebut sebagai Dien, sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan:

Tidaklah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja (Dien Al Malik)…” (TQS. Yusuf [12]: 76)

Undang-undang telah Allah namakan sebagai dien yang berarti agama atau jalan hidup yang ditempuh, sedangkan demokrasi itu memiliki undang-undang selain Islam.

Jadi, dien (agama) kafir itu ternyata bukan hanya Nashrani, Yahudi, Hindu, Budha, Konghucu, Shinto, dan Majusi saja, akan tetapi Demokrasi adalah juga dien, bahkan termasuk Nasionalisme adalah dien, Kapitalisme juga adalah dien, serta Sekulerisme adalah dien. Akan tetapi, Islam adalah dien kaum muslimin, sedangkan Demokrasi adalah dien kaum musyrikin, baik kaum musyrikin yang mengaku Islam atau yang mengaku bukan Islam.

1.   Sumber Hukum bukan Allah akan tetapi Rakyat.

Dikarenakan rakyat adalah yang berdaulat dan yang berkuasa, maka sumber hukumnya pun adalah rakyat yang diwakili oleh wakil-wakil mereka di Parlemen (MPR/DPR). Padahal sumber/kekuasaan/wewenang hukum itu di dalam dien Al Islam ada di Tangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sebagaimana firman-Nya: 
“…menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah…” (TQS. Al An’am [6]: 57)

2.  Hukum yang dipakai bukan hukum Allah tapi hukum buatan manusia

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa sumber hukum dalam Demokrasi adalah rakyat, maka sudah pasti hukum yang dipakai adalah bukan hukum Allah, tapi hukum rakyat (wakilnya) atau yang disetujui oleh mereka. Dikarenakan dien Demokrasi ini adalah menyatukan semua ragam pemeluk dien dan mengakuinya serta menampung semua aspirasinya, sedangkan untuk kesatuan mereka ini dibutuhkan hukum yang mengikat semua dan disepakati bersama, padahal para pemeluk dien selain Islam tidak akan rela dengan hukum Islam sehingga disepakatilah hukum yang menyatukan mereka, dan itu bukan hukum Allah, tapi hukum wali-wali syaitan.

Sungguh ini adalah kerusakan yang besar dan kekafiran yang nyata bagi yang memperjuangkan demokrasi ini. Naudzu billahi min dzalik

Ibnu Katsir rahimahullah berkata: 
Barang siapa yang meninggalkan syari’at yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah penutup para nabi, dan dia malah merujuk hukum kepada yang lainnya berupa hukum-hukum (Allah) yang sudah dinasakh (dihapus), maka dia kafir. Maka apa gerangan dengan orang yang berhukum kepada Ilyasa dan lebih mengedepankannya atas hukum Allah? Siapa yang melakukannya maka dia kafir dengan ijma’ kaum muslimin”. (Al Bidayah Wan Nihayah: 13/119).

Ibnu Katsir rahimahullah juga berkata tentang Yasiq/Ilyasa: 
“Ia adalah kitab undang-undang hukum yang dia (Raja Tartar, Jengis Khan) kutip dari berbagai sumber; dari Yahudi, Nashrani, Millah Islamiyyah, dan yang lainnya, serta di dalamnya banyak hukum yang dia ambil dari sekedar pandangannya dan keinginannya, lalu (kitab) itu  bagi keturunannya menjadi aturan yang diikuti yang lebih mereka kedepankan dari pada al hukmu bi Kitabillah wa sunnati Rasulillah shalallahu‘alaihi wa sallam. Siapa yang melakukan itu, maka wajib diperangi hingga kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, selainnya tidak boleh dijadikan acuan hukum dalam hal sedikit atau banyak”.

3.  Memberikan Kebebasan Berkeyakinan dan mengeluarkan fikiran dan pendapat

Demokrasi adalah dien yang melindungi, mengakui serta menjamin kebebasan semua agama. Orang Nashrani bila mau masuk Islam maka Demokrasi mempersilahkan dan mengakuinya, dan begitu juga orang Islam jika ingin masuk Nashrani atau agama lainnya, maka dien Demokrasi tidak mempersalahkannya apalagi memberikan sanksi terhadapnya.

Maka dari itu, ternyata dien Demokrasi telah menghalalkan pintu kemurtadan serta menggugurkan hukum-hukum yang berkaitan dengannya, padahal Rasulullah SAW  bersabda: 
“Siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah”. (HR Bukhori, shahih)

Apabila seorang muslim karena ghirahnya sangat tinggi lalu membunuh orang murtad, maka tentulah dia mendapat hukuman menurut ajaran demokrasi (padahal dalam Islam hal ini adalah pembunuhan yang diperkenankan). Hal yang serupa adalah ketika dien demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan fikiran dan pendapat, walaupun fikiran dan pendapat itu adalah kekufuran.

Kaum muslimin yang dirahmati Allah Ta’ala, dengan risalah ini kami bermaksud untuk menggugah anda untuk mengetahui bahwa Demokrasi itu adalah ajaran kafir lagi syirik, yang dapat membawa kemurtadan bagi yang mengusungnya bahkan ajaran yang dapat membatalkan keislaman, walaupun mereka menyatakan bahwa dirinya muslim, shalat, zakat, shaum, haji dan yang lainnya. Wallohu ‘alam bish showwab. (wid-jbr)