Fakta
yang Mencengangkan
Jakarta
International School (JIS) menjadi sorotan ketika seorang siswa TK JIS menjadi
korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh petugas kebersihan di sekolah itu
sendiri (JIS). Kelakuan petugas itu adalah pelampiasan dendamnya karena
ternyata dia sendiri pernah menjadi korban seorang paedofil asal AS, William
James Vahey, yang ternyata juga pernah 10 tahun mengajar di Jakarta
International School (JIS).
Lain tempat, lain
pula beritanya. Pengadilan syariah di kota Kano, Nigeria utara, menjatuhkan
hukuman mati atas seorang pria dengan cara rajam setelah dinyatakan bersalah
memperkosa anak berusia 12 tahun. Pria yang dijatuhi hukuman itu berusia 63
tahun. Ia juga dinyatakan bersalah menularkan virus HIV kepada anak perempuan
itu.
Memang, sudah
saatnya syariat Islam ditegakkan sehingga para pelaku paedofil dan para
pemerkosa itu dihukum sesuai hukum Islam yang terbukti dan terjamin keadilannya.
Sebagaimana yang diakui oleh Harvard
University, lembaga pendidikan sekuler terkemuka dunia. Di pintu masuk
utama fakultas hukum universitas tersebut terpampang teks Al-Qur’an Surat An
Nisa, ayat 135 yang sengaja didedikasikan sebagai pedoman keadilan.
“Wahai
orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena
Allah, walau pun terhadap diri mu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum
kerabat mu jika dia (yang terdakwa) kaya atau pun miskin, maka Allah lebih tahu
kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena
ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata)
atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Teliti terhadap
segala apa yang kamu kerjakan.”
Fakta di atas tidak
aneh, mengingat seluruh hukum sekuler yang masih berlaku, ternyata tidak ada
yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan bahkan tidak ada hukum yang mampu
membuktikan keberadaannya menjadi lebih baik, selain hukum dari Allah SWT.
Keistimewaan
Hukum Islam
Salah satu
keistimewaan diberlakukannya hukum syariah Islam adalah sebagai Jawabir
dan Jawazir.
Keistimewaan ini tidak akan kita temui di luar daripada hukum Islam.
Ketika hukum syariah
Islam diterapkan dan diberlakukan kepada orang-orang yang melakukan tindakan,
maka dosa mereka di dunia telah terhapus, inilah yang dinamakan sebagai Jawabir.
Hal ini sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW, “Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan
sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak
membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri dan tidak menolak melakukan
perbuatan yang ma’ruf. Siapa saja menepatinya maka Allah akan menyediakan
pahala; dan siapa saja yang melanggarnya
kemudian dihukum di dunia maka hukuman itu akan menjadi penebus (siksa
akhirat) baginya. Dan siapa saja yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya
(lolos dari hukuman dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah
berkehendak maka Dia akan menyiksanya; dan jika Dia berkehendak maka akan
memaafkannya.” [HR Bukhari dari
‘Ubadah bin Shamit].
Sebagai contoh, ada dua orang yang berzina yaitu Maiz Al-Aslami dan Al-Ghomidiyah. Perbuatan mereka sudah barang tentu tanpa diketahui
oleh siapapun tapi karena didorong oleh ketaqwaannya, akhirnya mereka menghadap
kepada Rasulullah SAW untuk meminta dihukum rajam dan disucikan.
Dari Buraidah, Ia
menuturkan: “Seorang Wanita yang disebut
Al Ghamidiyah datang menemui Rasulullah Salallahu’alaihi wa sallam Ia berkata,
“Wahai Rasulullah, aku telah berzina. Sucikanlah aku!”
Tapi Rasulullah menolak
pengakuannya tersebut. Keesokan harinya, Ia datang kembali kepada Rasulullah
seraya berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa Anda menolak pengakuanku? Mungkin
Anda menolakku sebagaimana menolak pengakuan Ma’iz? Demi Allah, saat ini aku
sedang Hamil”. Rasulullah mengatakan, “Baiklah, kalau begitu kamu pergi dulu
sampai kamu melahirkan anakmu”.
Seusai melahirkan, Wanita itu kembali menghadap
Rasulullah sambil menggendong bayinya itu dalam selembar kain seraya melapor,
“Inilah bayi yang telah aku lahirkan“. Beliau bersabda, ”susuilah bayi ini
hingga di sapih”. Setelah disapih, wanita tesebut kembali menghadap beliau
dengan membawa bayinya sedang ditangannya memegang sepotong roti. Ia berkata,
“Wahai Nabi, aku telah menyapihnya. Ia sudah bisa memakan makanan”.
Beliau lalu
menyerahkan anak itu kepada seorang pria dari kalangan umat islam, kemudian
Beliau memerintahkan agar menggali lubang sampai diatas dada, lalu
memerintahkan orang-orang untuk merajam wanita tersebut.
Saat itu Khalid bin
Walid membawa batu di tangannya lantas melemparkannya kearah kepala wanita itu
hingga darahnya memuncrat hingga mengenai wajah Kholid bin Walid. Tak ayal Khalid
memaki wanita itu. Mendengar makian Khalid kepada wanita itu, Rasulullah
mengatakan,”Sabar Khalid! Demi zat yang jiwaku ada ditangan-Nya, Sungguh dia
telah bertaubat dengan taubat yang seandainya dilakukan oleh seorang pemungut
cukai (pajak) niscaya ia akan diampuni”. (HR. Muslim no. 1695)
Dalam sebuah riwayat
disebutkan,
“Kemudian Rasulullah mensholatkannya.
Umar bertanya, ”Engkau mensholatinya, wahai Rasulullah, padahal ia telah
berzina?” Beliau menjawab, “Ia telah bertaubat dengan taubat yang sekiranya
dibagikan kepada 70 penduduk Madinah niscaya mencukupinya; apakah kamu
menemukan taubat yang lebih baik daripada orang yang menyerahkan jiwanya karena
Allah”. (HR.Muslim,11/374.)
Dalam hadist lain,
Rasulullah SAW berkata: “Bahwa
sesungguhnya sekarang Maiz [setelah diqishosh] sedang berenang di sungai-sungai
di surga.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan at-Tirmidzi].
Keunggulan
berikutnya, pemberlakukan syariah Islam akan menjadi sarana pencegah terjadinya
perbuatan tindak kriminal yang baru, inilah yang disebut sebagai Jawazir.
Sebagai contoh, ketika diterapkannya hukum qishosh, maka qishosh tersebut akan
mencegah terjadinya tindakan balas dendam kepada keluarga korban kepada pelaku
atau keluarga pelaku.
Allah SWT berfirman
:
“Dan dalam Qishosh itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu
bertakwa.” [TQS Al Baqarah ayat 179]
Al-Alusi berkata
dalam tafsirnya, Ruhul Ma’ani
(2/1130), mengatakan,
“Makna qishash
sebagai jaminan kelangsungan hidup adalah kelangsungan hidup di dunia dan di akhirat.
Jaminan kelangsungan hidup di dunia telah jelas karena dengan disyariatkannya
qishash berarti seseorang akan takut melakukan pembunuhan... Adapun
kelangsungan hidup di akhirat adalah berdasarkan alasan bahwa orang yang membunuh
jiwa dan dia telah diqishosh di dunia, kelak di akhirat ia tidak akan dituntut
memenuhi hak orang yang dibunuhnya.”
Saudaraku
Kaum Muslimin,
kita
semestinya bangga dan turut berperan dalam berjuang menegakkan berlakunya
syariat Islam. Hanyalah Islam yang menjadi agama sekaligus sebagai sebuah jalan
hidup yang terjamin kesempurnaan dan kemuliaannya yang harus ditegakkan secara
kaffah dalam naungan Daulah Islamiyah
(Khilafah ala Minhajin Nubuwah) melalui jihad fie sabilillah. Wallohu ‘alam bish showwab. (bud-jbr)