Minggu, 04 Mei 2014

Terbukti kan, Hukum Islam Lebih Baik

Fakta yang Mencengangkan

Jakarta International School (JIS) menjadi sorotan ketika seorang siswa TK JIS menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh petugas kebersihan di sekolah itu sendiri (JIS). Kelakuan petugas itu adalah pelampiasan dendamnya karena ternyata dia sendiri pernah menjadi korban seorang paedofil asal AS, William James Vahey, yang ternyata juga pernah 10 tahun mengajar di Jakarta International School (JIS).



Lain tempat, lain pula beritanya. Pengadilan syariah di kota Kano, Nigeria utara, menjatuhkan hukuman mati atas seorang pria dengan cara rajam setelah dinyatakan bersalah memperkosa anak berusia 12 tahun. Pria yang dijatuhi hukuman itu berusia 63 tahun. Ia juga dinyatakan bersalah menularkan virus HIV kepada anak perempuan itu.

Memang, sudah saatnya syariat Islam ditegakkan sehingga para pelaku paedofil dan para pemerkosa itu dihukum sesuai hukum Islam yang terbukti dan terjamin keadilannya. Sebagaimana yang diakui oleh Harvard University, lembaga pendidikan sekuler terkemuka dunia. Di pintu masuk utama fakultas hukum universitas tersebut terpampang teks Al-Qur’an Surat An Nisa, ayat 135 yang sengaja didedikasikan sebagai pedoman keadilan.

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walau pun terhadap diri mu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabat mu jika dia (yang terdakwa) kaya atau pun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”

Fakta di atas tidak aneh, mengingat seluruh hukum sekuler yang masih berlaku, ternyata tidak ada yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan bahkan tidak ada hukum yang mampu membuktikan keberadaannya menjadi lebih baik, selain hukum dari Allah SWT.

Keistimewaan Hukum Islam

Salah satu keistimewaan diberlakukannya hukum syariah Islam adalah sebagai Jawabir dan Jawazir. Keistimewaan ini tidak akan kita temui di luar daripada hukum Islam.

Ketika hukum syariah Islam diterapkan dan diberlakukan kepada orang-orang yang melakukan tindakan, maka dosa mereka di dunia telah terhapus, inilah yang dinamakan sebagai Jawabir. Hal ini sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW, “Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri dan tidak menolak melakukan perbuatan yang ma’ruf. Siapa saja menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia maka hukuman itu akan menjadi penebus (siksa akhirat) baginya. Dan siapa saja yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya (lolos dari hukuman dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya; dan jika Dia berkehendak maka akan memaafkannya.” [HR Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit].

Sebagai  contoh, ada dua orang yang berzina yaitu Maiz Al-Aslami dan Al-Ghomidiyah. Perbuatan mereka sudah barang tentu tanpa diketahui oleh siapapun tapi karena didorong oleh ketaqwaannya, akhirnya mereka menghadap kepada Rasulullah SAW untuk meminta dihukum rajam dan disucikan.

Dari Buraidah, Ia menuturkan: “Seorang Wanita yang disebut Al Ghamidiyah datang menemui Rasulullah Salallahu’alaihi wa sallam Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah berzina. Sucikanlah aku!” 

Tapi Rasulullah menolak pengakuannya tersebut. Keesokan harinya, Ia datang kembali kepada Rasulullah seraya berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa Anda menolak pengakuanku? Mungkin Anda menolakku sebagaimana menolak pengakuan Ma’iz? Demi Allah, saat ini aku sedang Hamil”. Rasulullah mengatakan, “Baiklah, kalau begitu kamu pergi dulu sampai kamu melahirkan anakmu”. 

Seusai melahirkan, Wanita itu kembali menghadap Rasulullah sambil menggendong bayinya itu dalam selembar kain seraya melapor, “Inilah bayi yang telah aku lahirkan“. Beliau bersabda, ”susuilah bayi ini hingga di sapih”. Setelah disapih, wanita tesebut kembali menghadap beliau dengan membawa bayinya sedang ditangannya memegang sepotong roti. Ia berkata, “Wahai Nabi, aku telah menyapihnya. Ia sudah bisa memakan makanan”. 

Beliau lalu menyerahkan anak itu kepada seorang pria dari kalangan umat islam, kemudian Beliau memerintahkan agar menggali lubang sampai diatas dada, lalu memerintahkan orang-orang untuk merajam wanita tersebut. 

Saat itu Khalid bin Walid membawa batu di tangannya lantas melemparkannya kearah kepala wanita itu hingga darahnya memuncrat hingga mengenai wajah Kholid bin Walid. Tak ayal Khalid memaki wanita itu. Mendengar makian Khalid kepada wanita itu, Rasulullah mengatakan,”Sabar Khalid! Demi zat yang jiwaku ada ditangan-Nya, Sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang seandainya dilakukan oleh seorang pemungut cukai (pajak) niscaya ia akan diampuni”. (HR. Muslim no. 1695)

Dalam sebuah riwayat disebutkan, 

“Kemudian Rasulullah mensholatkannya. Umar bertanya, ”Engkau mensholatinya, wahai Rasulullah, padahal ia telah berzina?” Beliau menjawab, “Ia telah bertaubat dengan taubat yang sekiranya dibagikan kepada 70 penduduk Madinah niscaya mencukupinya; apakah kamu menemukan taubat yang lebih baik daripada orang yang menyerahkan jiwanya karena Allah”. (HR.Muslim,11/374.)

Dalam hadist lain, Rasulullah SAW berkata: “Bahwa sesungguhnya sekarang Maiz [setelah diqishosh] sedang berenang di sungai-sungai di surga.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan at-Tirmidzi].

Keunggulan berikutnya, pemberlakukan syariah Islam akan menjadi sarana pencegah terjadinya perbuatan tindak kriminal yang baru, inilah yang disebut sebagai Jawazir. Sebagai contoh, ketika diterapkannya hukum qishosh, maka qishosh tersebut akan mencegah terjadinya tindakan balas dendam kepada keluarga korban kepada pelaku atau keluarga pelaku.

Allah SWT berfirman : 

“Dan dalam Qishosh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [TQS Al Baqarah ayat 179]

Al-Alusi berkata dalam tafsirnya, Ruhul Ma’ani (2/1130), mengatakan, 

“Makna qishash sebagai jaminan kelangsungan hidup adalah kelangsungan hidup di dunia dan di akhirat. Jaminan kelangsungan hidup di dunia telah jelas karena dengan disyariatkannya qishash berarti seseorang akan takut melakukan pembunuhan... Adapun kelangsungan hidup di akhirat adalah berdasarkan alasan bahwa orang yang membunuh jiwa dan dia telah diqishosh di dunia, kelak di akhirat ia tidak akan dituntut memenuhi hak orang yang dibunuhnya.”

Saudaraku Kaum Muslimin,
kita semestinya bangga dan turut berperan dalam berjuang menegakkan berlakunya syariat Islam. Hanyalah Islam yang menjadi agama sekaligus sebagai sebuah jalan hidup yang terjamin kesempurnaan dan kemuliaannya yang harus ditegakkan secara kaffah dalam naungan Daulah Islamiyah (Khilafah ala Minhajin Nubuwah) melalui jihad fie sabilillah. Wallohu ‘alam bish showwab.  (bud-jbr)