Para
pembaca yang dirahmati Alloh ta’ala, pasca serangan WTC 11 September 2001 Amerika
Serikat dan sekutunya langsung menuduh kaum muslimin (Mujahidin Al-Qaeda)
sebagai pelaku serangan tersebut. Tanpa pembuktian yang obyektif, akurat dan
memadai, AS pun langsung mempersiapkan perang besar-besaran dengan dalih
melawan teroris, sekalipun tujuan mereka jelas-jelas memerangi Islam dan kaum
muslimin.
Sebagian
umat Islam yang masih tertipu, menganggap perang ini adalah perang melawan para
“teroris”, yaitu Mujahidin yang ingin memperjuangan berlakunya hukum-hukum
Allah di muka bumi. Mereka juga ikut-ikutan memberi label para mujahidin dengan
teroris dan aksi yang mereka lakukan adalah aksi teror.
Makna Teror
Dalam bahasa Inggris, definisi teror adalah: “violence or the threat of violence carried out for political purposes (kekerasan
atau ancaman kekerasan yang dilakukan untuk tujuan politik)”. Dan untuk pelakunya dikatakan dalam kamus Oxford: terrorist = “noun person using esp organized violence to secure politic ends (personal
tertentu yang mempergunakan kekerasan terorganisir dalam rangka meraih tujuan
politis)”
Itulah pengertian dalam bahasa Arab dan
Inggris. Adapun faktanya dewasa ini pengertian teror dan terorisme menjadi
multi tafsir yang dalam pendefinisian, tergantung kepentingan masing-masing pihak.
Pelabelan Sepihak
Pelabelan teroris secara khusus ditujukan
AS hanya kepada orang Islam yang ingin menegakkan hukum-hukum Alloh di muka
bumi dengan menolak beragam hukum yang lain. Jelas, penyebutan teroris sengaja
ditujukan untuk Islam. Buktinya meliputi :
1. Pemberontak New People Army (NPA) di Filipina; mereka
melakukan pengeboman fasilitas umum dan pemerintahan, serta bentuk terror lain.
Mereka tidak disebut Teroris, karena mereka komunis.
2. Pemberontakan
IRA di Irlandia Utara. Mereka membunuh, menculik dan melakukan pengeboman.
Mereka tidak disebut teroris, karena mereka Katolik.
3. Pemberontakan
Macan Tamil di Srilanka. Mereka membunuh dan mengebom fasilitas pemerintah.
Mereka tidak disebut teroris karena mereka Budha.
4. Aksi OPM
(Organisasi Papua Merdeka) yang keras melawan pemerintah, membunuh aparat TNI/POLRI
dan rakyat sipil serta warga asing. Mereka juga tidak disebut Teroris, karena mereka
hanya sebuah gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari Indonesia.
Mari kita bandingkan dengan kelompok lain
yang mempunyai kemiripan aksi, tapi gerakan ini justru mendapat penyebutan dan
tuduhan berbeda, contohnya:
1. Kelompok Abu Sayyaf dan bangsa Muslim Moro
(MILF) di Filipina, yang mereka berjuang menuntut kemerdekaan dari Filipina dan
berlakunya Syariat Islam di Moro. Mereka disebut Teroris karena mereka Islam.
2.
Thaliban di Afghanistan, mereka berjuang dan bahkan telah mendirikan sebuah
Negara [Daulah] yang merupakan tuntutan syari’at Islam. Kemudian mereka
diserang oleh AS dan sekutunya dengan alasan mereka menyembuntikan Usamah bin
Laden, mujahidin yang mereka citrakan sebagai tokoh teroris. Padahal alasan
utama mereka karena tokoh tersebut Islam. Kenapa hal itu [menyerang sebuah
pemerintah dan menggulingkannya] tidak mereka lakukan terhadap Negara lain yang
tidak menerapkan hukum demokrasi? Misalnya Korea Utara yang jelas-jelas meneror
dunia dengan nuklirnya.
3.
Kelompok umat Islam yang melakukan latihan bersenjata [i’dad askary] di Jantho, Aceh, mereka disebut teroris karena mereka
Islam, dan masih banyak lagi hal serupa disebut dunia yang mereka labeli
teroris karena mereka Islam.
Kategori Teroris
Dari
fakta dan perbandingan diatas maka definisi teroris dikategorikan menjadi 2
yaitu :
1. Menurut Amerika
dan Sekutunya
Teroris adalah Siapapun orang Islam baik
perorangan atau kelompok yang tidak setuju dengan mereka dan menentang
kepentingan mereka. Apalagi sampai bercita-cita menegakkan hukum Alloh dan
Rasul-Nya [lihat UU terorisme]
2. Menurut Alloh
dan Rasul-Nya
a.
Mereka adalah Orang-Orang Kafir yang
menjadi musuh Alloh dan musuh orang-orang beriman
Firman-Nya:
Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi [Muharibah] Allah dan Rasul-Nya
dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau
dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari
negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk
mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar (QS Al Maidah
[5]:33)
Ibnu
katsir rhm menjelaskan bahwa kata ‘Al
Muharibah’ artinya ‘berlawanan dan
bertentangan’ makna kalimat ini ditujukan kepada pengertian kafir, membegal
jalan dan meneror keamanan di jalan.
b.
Orang-Orang Munafik
... dan orang-orang
selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya;
sedang Allah mengetahuinya...QS 8:60
Abdurrahman
bin zaid bin Aslam berkata “mereka
adalah orang-orang munafik”, penafsiran ini dikuatkan dengan firman Alloh dalam
surat At-Taubah 101:
Di antara orang-orang
Arab Badui yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di
antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu
(Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kami-lah yang mengetahui mereka.
Jadi dari penjelasan diatas dapat kita lihat bahwa penyebutan atau pelabelan teroris itu tergantung dari kepentingan siapa dan pihak mana. Hal tsb dikembalikan kepada semua orang, baik individu atau kelompok yang saling berlawanan. Apakah berpihak kepada Amerika dengan memusuhi Alloh dan Rasul-Nya, ataukah berpihak kepada Alloh dan Rasul-Nya dengan memusuhi Amerika dan sekutunya. [Ekb]