Jumat, 17 Januari 2014

AL GHUROBA : Yang Terasing dan Yang Dirindukan



Kata Al Ghuroba’ bukanlah hal yang asing bagi para penggiat dakwah, bahkan mereka berlomba-lomba untuk mendapat predikat tersebut. Dengan menjadikan kata Al-Ghuroba’ nama tempat, yayasan, bahkan harakah, dan masih banyak lagi. Bukan karena ingin mendapat duniawi, namun para penggiat dakwah ingin mendapat kemuliaan predikat Al Ghuroba’ berdasarkan pada sabda Rosululloh SAW:

"Islam bermula dalam keadaan asing, dan ia akan kembali asing seperti keadaan semula. Maka berbahagialah Al Ghuroba’” (HR. Muslim)

Menurut Syaikh DR. Salman al- Audah dalam bukunya Al Ghuroba’ Al Awwalun Lafazh Ghariban, lafazh al ghurbah memiliki dua makna. Pertama, makna yang bersifat fisik seperti seseorang hidup di negeri orang lain (bukan negeri sendiri) sebagai orang asing. Kedua, Bersifat maknawiyah, yaitu bahwa seseorang yang dalam keistiqomahannya, ibadahnya, risalah islam dan menghindari fitnah-fitnah yang timbul, serta terasing di tengah kaum yang tidak memiliki prinsip Islam.

Adakah Ciri-Cirinya?


Al Ghuroba’ merupakan generasi rabbany yang memperjuangkan keyakinan, dan ideologi yang berasal dari Allah Sang Maha Pencipta. Al Ghuroba’ mempunyai ciri-ciri yang istimewa antara lain:

1. Komitmen dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW,
“beruntunglah orang-orang terasing[Al Ghuroba’] (yaitu) orang-orang yang berpegang teguh dengan kitabullah, ketika orang-orang sudah mulai meninggalkannya. Dan berpegang teguh dengan (memahami) assunnah, ketika ia dipadamkan.” (HR. Ibnu Waddah)
2. Terusir dari Kabilahnya / Tempat Tinggalnya,


Terkadang, mereka harus rela meninggalkan kampung halamannya demi menyalamatkan dien-nya. Suatu waktu ketika Rosululloh SAW ditanya, siapa Al Ghuroba’, Rosululloh SAW menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang terusir dari kabilah-kabilahnya” (musnad Ahmad 3596)

3. Terasing dan Memegang Teguh Dien berdasar pemahaman assalafush shalih.


Mereka terasing karena menjauhi kesesatan, tidak rela bergaul dengan orang-orang fasiq, mengharamkan dirinya untuk tunduk dibawah kendali dzalimnya hukum thogut dan para durjana yang berkuasa, karena mereka hanya menjadikan Al-Haq (wahyu Allah SWT) sebagai idieologi hidupnya, bukan undang-undang sampah pikiran para penguasa lalim.

4. Istiqomah dalam Kesholihan, tidak terpengaruh oleh situasi dan senantiasa mengadakan perbaikan.


“Siapakah mereka [Al-Gurobaa’] ya Rosululloh…?” Rosululloh menjawab, “(yaitu) orang-orang yang senantiasa dalam kesholehan di saat manusia rusak.” (HR. Ath-Thobrony)


Kenapa Terasing?


Ada beberapa faktor yang menyebabkan dan menjadikan seseorang asing di lingkungan tempatnya berada, antara lain:

1. Jauhnya Masyarakat dari tuntunan Allah SWT.


Kondisi ini dapat disebabkan karena masih adanya da’i yang tidak sungguh-sungguh dan tidak berterus terang menyampaikan kebenaran. Sangat Penting bagi para Da’i untuk jujur dalam mengatakan kebenaran dan menyampaikan mana yang bathil dan mana yang haq, mana iman dan mana kufur, mana syirik dan mana tauhid sebagaimana yang diteladankan oleh Nabi Ibrahim As dalam firman-Nya; “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dan dari pada apa yang kamu ibadahi selain Allah, kami ingkari(kekafiranmu) dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al Mumtahanah:4)

2. Fanatisme dengan Tradisi Nenek Moyang

Ketika ada orang yang secara tulus ingin meluruskan kesalahan dalam tradisi nenek moyang dan leluhurnya mereka pun dicerca dengan dianggap bodoh, sombong, serta durhaka pada leluhur. Hal ini sebagaimana Bani Israel ketika menolak dakwah nabi Musa karena dakwah beliau melenyapkan warisan nenek moyang meraka. Allah menceritakan ini dalam Al-Qur’an, “ Apakah kamu datang kepada kami untuk memalingkan kami dari apa yang kami dapati nenek moyang kami mengerjakannya“ (QS. Yunus :78)

3. Mendukung Orang Kafir untuk menyingkirkan para pemegang kebenaran.


“ Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al Kitab? Mereka percaya kepada jibt dan thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman“ (An-nisa’:51)

Apa Solusinya?


Bagaimana menghadapi keterasingan seperti yang dicontohkan Rosulullah dan para sahabat, Menurut Dr. Salman Al Audah ada 3;

Pertama; Dengan membentuk Jamaah Islam dengan komitmen semata-mata karena Allah SWT dan Rosululloh.


Kedua; Membangun Daulah Islam sebagai perwujudan jama’ah dalam konteks kemasyarakatan
.

Ketiga; dengan Berjihad di jalan Allah SWT. Jihad berfungsi tidak sekadar membela diri dari serangan musuh, namun juga sebagai bagian dari penyebaran dakwah islam dan melindungi jamaah dan penerapan hukum-hukum Allah yang terbangun dalam naungan Daulah Islam.

Untukmu Yaa Ghuroba’


Sejarah selalu ditulis dengan tinta emas manusia-manusia pilihan. Terasing tidak mesti salah, keliru dan menyimpang. Namun tidak semua keterasingan adalah benar dan haq. Asing dan keterasingan adalah sikap sosial terhadap pola pikir dan perilaku seseorang. Keterasingan juga disebabkan karena meruntuhkan tradisi yang bathil yang telah mapan dan menyesatkan.

Ketika kemaksiatan dan kekufuran semakin merajalela, pemegang tauhid dan kebenaran semakin asing bahkan terhina karena mereka istiqomah di atas jalan islam, iman dan jihad; maka ingatlah sabda Rosululloh SAW

“Di hari kiamat akan datang sekelompok orang yang memiliki cahaya secerah mentari.” Abu bakar bertanya; “Siapa mereka ya Rosululloh ?” Kami-kah itu…” Rosululloh SAW menjawab; Bukan, hanya saja kalian (juga) memiliki kebaikan yang banyak. Mereka itu adalah faqir miskin, muhajirun yang terlantar di bagian belahan bumi.” Beliau melanjutkan; “Thuba (beruntunglah) Al-Ghuroba (orang-orang asing).” Ada yang bertanya; “Siapakah Al-Ghuroba’ wahai Rosululloh…?” Rosululloh SAW menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang senantiasa sholeh dalam komunitas masyarakat yang rusak, orang yang mendurhakai mereka jauh lebih banyak dari pada orang yang menaati mereka.” (HR.Ahmad,shohih)

Minggu, 12 Januari 2014

Hukuman Pemerkosa



Dikutip dari vivanews.com, Komisi Kepolisian Nasional mengecam aksi bejat oknum Polisi yang memperkosa anak di bawah umur. Apalagi tindakan tak bermoral yang dilakukan seorang aparat penegak hukum itu dilakukan di kantor Polsek wilayah Gorontalo.

"Sungguh perbuatan yang memalukan dan sangat tidak pantas secara norma, moral dan hukum dilakukan oleh anggota Polri," kata Hamidah Abdurrachman, Anggota Kompolnas kepada VIVAnews, Sabtu 12 Oktober 2013.

Aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota Polisi di kantor Polsek di Gorontalo itu disertai ancaman. Aksi bejat itu terungkap setelah korban berinisial IU (16), menceritakan ke keluarganya. Mendengar cerita itu, orangtuanya pun marah. Mereka kemudian mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolda Gorontalo untuk melaporkan kasus pemerkosaan terhadap anaknya.

Bagaimana Menurut Islam?

Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam berkhutbah setelah terlebih dulu memuji dan bersyukur kepada Allah. “Amma ba’du. Orang-orang sebelum kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan mencuri dibiarkan (tidak dihukum), tetapi jika yang mencuri seorang yang miskin maka dia ditindak dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggaman-Nya. Apabila Fatimah anak Muhammad mencuri maka aku pun akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari)

Hukum Islam bagi seseorang yang melakukan pemerkosaan adalah dihukum mati. Banyak yang heran dengan kejamnya hukuman ini. Bahkan menganggap Islam adalah agama yang sadis, bar-bar! Jika kita berikan satu pertanyaan kepada ratusan orang non muslim, 

Jika seseorang memerkosa istri anda, Ibu anda, atau Saudari anda. Kemudian anda menjadi hakim di pangadilan si pemerkosa, hukuman apa yang akan anda jatuhkan? Semuanya akan menghukum mati!, bahkan ada yang akan menyiksa dulu sampai mati. Kemudian saya bertanya lagi, tetapi jika tindakan yang sama (pemerkosaan) dilakukan kepada saudari orang lain, ibu orang lain, istri orang lain, kenapa anda mengatakan hukuman mati untuk pemerkosa itu sadis dan tidak berprikemanusiaan? Kenapa  ada standar ganda dalam penerapan hukum?” (DR. Zakir Naik, Islamic Research Foundation)

Syekh Umar bin Muhammad bin Ibrahim dalam Ahkam al-Janin fi al-Fiqh al-Islami, menjelaskan perkosaan dalam kajian fiqih dikenal dengan istilah ightishob. Secara terminologi, kata itu berarti pengambilan hak secara zalim dan dengan paksaan. Ini kemudian dipakai untuk perampasan kehormatan perempuan secara paksa.

Hukum positif yang kerap menjerat pelaku pemerkosaan tak bisa membuat jera, sehingga cenderung membuat peningkatan kasus, buktinya seperti di Negara-negara yang menerapkan hukum sekuler. Berbeda sekali jika diterapkan hukum Islam oleh Mujahidin Taliban pada wilayah yang mereka kuasai di sebagian Afghanistan.

Hukum Islam untuk kasus pemerkosaan ada dua: 
1) Pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata, 
2) Pemerkosaan dengan Menggunakan Senjata

1) Pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata
Pelaku pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan.

Imam Malik mengatakan, “orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Kitab Al-Muwaththa’, 2:734)

Menurut pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Laits, dan pendapat yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Pemerkosa dijatuhi hukuman rajam atau cambuk. Sementara, Abu Hanifah dan Ats-Tsauri mengatakan, “Dia berhak mendapatkan hukuman had, namun tidak wajib membayar mahar.” Kemudian, Imam Al-Baji melanjutkan, “Dalil pendapat yang kami sampaikan, bahwa hukuman had dan mahar merupakan dua kewajiban untuk pemerkosa, hukuman had ini terkait dengan hak Allah, sementara kewajiban membayar mahar terkait dengan hak makhluk.” (Kitab Al-Muntaqa Syarah Al-Muwaththa’, 5:268).

2. Pemerkosaan dengan Menggunakan Senjata
Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya:

“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.”
(QS. Al-Maidah: 33)

Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok: 
1. Dibunuh, 
2. Disalib, 
3. Dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang, misalnya: dipotong tangan kiri dan kaki kanan, dan 
4. Diasingkan atau dibuang; saat ini bisa diganti dengan penjara

Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas, yang dianggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek jera bagi masyarakat, sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman di masyarakat.

Harus ada bukti atau pengakuan pelaku

Ibnu Abdil Bar mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan tindak pemerkosaan berhak mendapatkan hukuman had, jika terdapat bukti jelas, yang mengharuskan ditegakkannya hukuman had, atau pelaku mengakui perbuatannya. Akan tetapi, jika tidak terdapat dua hal di atas maka dia berhak mendapat hukuman (selain hukuman had). Adapun terkait wanita korban, tidak ada hukuman untuknya jika dia benar-benar diperkosa dan dipaksa oleh pelaku. Hal ini bisa diketahui dengan teriakannya atau permintaan tolongnya.” ( Kitab Al-Istidzkar, 7:146)
   
Syeikh Muhammad Shalih Munajid memberikan penjelasan untuk keterangan Ibnu Abdil Bar di atas, “Jika tidak terdapat bukti yang menyebabkan dia berhak mendapat hukuman had, baik karena dia tidak mengakui atau tidak ada empat orang saksi, maka (diberlakukan) pengadilan ta’zir (selain hukuman had), yang bisa membuat dirinya atau orang semisalnya akan merasa takut darinya.” (Disarikan dari Fatawa Al-Islam, Tanya-Jawab, diasuh oleh Syekh Muhammad Shaleh Munajid, fatwa no. 72338).

Jelas bahwa Hukum Allah jauh lebih baik daripada hukum jahiliyyah buatan manusia seperti KUHP dan lainnya. Penerapan Hukum Allah menjamin berkurangnya angka kejahatan. Sementara hukum penjara buatan manusia, selain merampas dana untuk fakir miskin guna pembangunan penjara, makanan bagi para penjahat, serta gaji para penjaganya, juga menimbulkan kejahatan lainnya. Wallohu 'alam (jbr)

Benarkah Indonesia Negara Demokrasi?

fakta : 'pahlawan' demokrasi


Perdebatan Dasar Negara
Benarkah Indonesia Negara Demokrasi? Pertanyaan itu dilontarkan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam acara bertajuk NKRI Bersyariah, di Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Secara singkat Habib Rizieq menguraikan, bahwa ketika perdebatan tentang Dasar Negara sebelum kemerdekaan diproklamirkan, Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno mengajukan usulannya. Pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Muhammad Yamin mengusulkan Lima Dasar Negara tanpa menggunakan istilah Pancasila. Lima Dasar Negara usulan M. Yamin adalah: 1. Peri Kebangsaan, 2. Peri Kemanusiaan, 3. Peri Ketuhanan, 4. Peri Kerakyatan, 5. Kesejahteraan Sosial.

Pada sidang terakhir BPUPKI 1 Juni 1945 Soekarno mengajukan Lima Dasar: 1. Kebangsaan Indonesia, 2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, 3. Mufakat atau Demokrasi, 4. Keadilan Sosial, 5. Ketuhanan.

“Baik usulan Soepomo, Yamin maupun ‘Pancasilanya Soekarno’, itu tidak pernah menjadi kesepakatan maupun keputusan BPUPKI,” kata Habib Rizieq.

Sidang yang Alot
BPUPKI terbelah antara kelompok sekuler dengan kelompok Islam. Kelompok Islam sudah tentu menginginkan Negara berdasarkan Islam, dan ditentang kelompok sekuler. Akhirnya sidang membentuk Panitia Sembilan. “Ada empat ulama dalam Panitia Sembilan ini, yaitu KH Abdul Wahid Hasyim (NU), KH Abdul Qohar Muzakkir (Muhammadiyah), KH Agus Salim dan Abikoesno Tjokrosoejoso, keduanya dari Syarikat Islam,” ujar Rizieq. Sementara golongan sekuler diwakili Soekarno, M. Hatta, M. Yamin dan Ahmad Soebardjo. Dan, kalangan Kristen diwakili A.A Maramis.

Habib Rizieq menegaskan, justru Panitia Sembilan yang berhasil menetapkan Dasar Negara yang dibingkai dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Lima Dasar Negara itu adalah: 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Malah sebelumnya, bunyi sila pertama versi Piagam Jakarta itu adalah: ‘Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam’, tanpa diikuti kalimat ‘bagi pemeluk-pemeluknya’. Tetapi kemudian muncul kompromi dengan menambah kalimat ‘bagi pemeluk-pemeluknya’.

Kesepakatan yang ditelikung
Disepakati pula saat proklamasi kemerdekaan, Piagam Jakarta ini secara resmi akan dibacakan. Tapi, kata Habib Rizieq, terjadi penelikungan. Pada 17 Agustus 1945 itu bukan Piagam Jakarta yang secara resmi dibacakan, melainkan secara dadakan Soekarno membuat teks proklamasi dengan singkat lewat tulisan tangan. Teks proklamasi dadakan dan singkat inilah yang dibacakan untuk proklamasi kemerdekaan sebagaimana dikenal sampai sekarang.

Parahnya lagi, pada keesokan harinya, 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang, dan terjadilah pengkhianatan. Tanpa melibatkan wakil-wakil Islam sebagaimana dalam sidang BPUPKI sebelumnya, terjadilah pencoretan tujuh kata dalam sila pertama yang berbunyi: ‘kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’.

Dalih bahwa kalangan Kristen Indonesia Timur akan menarik diri dari NKRI jika Piagam Jakarta dideklarasikan seperti disampaikan Hatta yang, katanya, mendapat informasi dari opsir Jepang, menurut sejarawan dan budayawan Ridwan Saidi, itu dusta belaka. Tak ada faktanya.

Tanpa melibatkan wakil-wakil Islam dalam pengesahan Dasar Negara Pancasila yang berbeda dengan Piagam Jakarta, sesungguhnya sidang PPKI 18 Agustus 1945 itu tidak sah. Jadi, sebenarnya sampai sekarang jika umat Islam menegakkan syariat Islam di republik ini adalah sah. Tak ada alasan untuk menentang keputusan yang telah disepakati para pendiri bangsa ini.

Toh, meskipun demikian, kata Habib Rizieq, sila pertama yang diganti (tanpa melibatkan wakil-wakil Islam) menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa”, itu pun jelas maksudnya Allah Subhanahu Wata’ala. Sebab, Tuhan Yang Esa itu hanya ada dalam Islam. Ditambah lagi ditegaskan dalam Muqaddimah UUD 1945 pada alenia ketiga: “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa”, ini jelas merujuk kepada Islam.

Dengan pengkhianatan ini, sesungguhnya sidang PPKI yang tak melibatkan wakil-wakil Islam yang sudah menyepakati Piagam Jakarta bersama kelompok sekuler dan satu orang wakil dari golongan Kristen, adalah tidak sah. Dasar Negara yang sah adalah yang disepakati dan ditandatangani pada 22 Juni 1945 yang terdapat dalam Piagam Jakarta. “Historisnya, Pancasilanya Soekarno ditolak. Yang disepakati adalah Dasar Negara yang terdapat dalam Piagam Jakarta,” ungkap Habib Rizieq.

Bukan Negara Demokrasi?
Lantas, kata Habib Rizieq, bagaimana ceritanya ujuk-ujuk Indonesia disebut sebagai Negara Demokrasi? Pancasila yang dijadikan sebagai Dasar Negara (lewat pengkhianatan) itu tidak menyebut republik ini sebagai Negara Demokrasi.

Tapi, lucunya, ungkap Habib Rizieq, Soekarno pernah mendeklarasikan Demokrasi Liberal dan Demokrasi terpimpin untuk tujuan melindungi Komunisme. Sementara Soeharto mendeklare Demokrasi Pancasila untuk melindungi Kebatinan.

Dan, sekarang, yang katanya era ‘reformasi’ lebih kebablasan lagi. Penyelewengan dengan menggunakan demokrasi lebih gila lagi. Jadi, jangankan untuk “bertaubat” mengembalikan syariat Islam sesuai kesepakatan dalam Piagam Jakarta, Pancasila sendiri diselewengkan dengan menyelenggarakan pemilihan langsung (presiden dan kepala daerah)–yang mengeluarkan banyak uang, sehingga pada nekat korupsi mencari uang haram agar terpilih dalam “pesta demokrasi”, yang kalau sudah terpilih muncul lagi aksi untuk mengembalikan modal plus keuntungannya dengan cara-cara yang tak halal, sehingga jadilah demokrasi melahirkan para koruptor!

Habib Rizieq menceritakan, ia pernah mendapat kunjungan dari beberapa jenderal membahas soal ini. Menurut para jenderal itu, Indonesia adalah Negara Demokrasi. Lalu, ujar Habib Rizieq, tidak ada kata-kata atau kalimat dalam Pancasila atau UUD 45 yang menunjukkan Indonesia sebagai Negara Demokrasi.

“Ada,” jawab para jenderal itu, “Dalam Pancasila sila ke-4, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan itu maksudnya adalah demokrasi.”

“Itu Musyawarah. Musyawarah itu berbeda dengan Demokrasi,” kata Habib Rizieq kepada para jenderal itu. Kemudian Habib Rizieq menguraikan beda Musyawarah dengan Demokrasi.

Akhirnya, cerita Habib Rizieq, jenderal-jenderal itu mengangguk bahwa Indonesia bukan Negara Demokrasi, melainkan, semestinya disebut Negara Musyawarah. Celakanya lagi, kata Habib Rizieq, jika Soekarno mendeklare Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin dan Soeharto memaksakan istilah Demokrasi Pancasila, eh di era “reformasi” kian parah. Ada liberalisasi Pancasila. Pancasila diliberalkan. Sebut misalnya, pemilihan presiden langsung atau kepala daerah yang dipilih langsung, itu justru bertentangan dengan sila keempat Pancasila yang menganut asas musyawarah untuk mufakat.

Dalam konteks ini, menurut Habib Rizieq, ada unsur kesengajaan dengan mengorupsi terminologi (istilah). Kelompok sekuler menafsirkan seenaknya, sehingga kata Musyawarah ditafsirkan sebagai Demokrasi. Dalam hal ini, Habib Rizieq menambahkan, termasuk, misalnya, penggunaan istilah parlemen, itu juga untuk mengaburkan kata Musyawarah dan Perwakilan. “Jangan sebut parlemen, tapi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat),” tegasnya.

Umat Islam adalah Pewaris Negeri ini
Ini bermula dari pengkhianatan terhadap islam dan kaum Muslimin yang berkuah darah bermandikan keringat dalam merebut kemerdekaan republik ini. Umat Islam sebagai pemegang saham mayoritas negeri ini adalah yang berhak menetapkan Dasar Negara dan mengisi pembangunan republik dengan landasan syariat islam.

Jika ada pihak yang mengatakan, ini bukan Negara Islam, kalau ente mau menegakkan syariat Islam di Negara ini, dan tidak suka dengan kondisi Indonesia sekarang, ‘silakan keluar’, maka, kata Habib Rizieq, justru sebaliknya, merekalah yang harus keluar.

Sebab, penetapan Dasar Negara Indonesia yang dibingkai dalam Piagam Jakarta itulah yang sah, karena disepakati dan ditandatangani oleh para pendiri bangsa ini, tapi terjadi penelikungan dan pengkhianatan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan—dimana teks proklamasi yang semestinya adalah pembacaan Piagam Jakarta secara resmi oleh Soekarno, bukan teks proklamasi dadakan hasil dari tulisan tangan presiden pertama RI itu.

Bahkan, tak hanya menyepakati Dasar Negara dalam bingkai Piagam Jakarta, umat Islamlah yang bermandikan darah bercucuran keringat untuk merebut dan memerdekakan republik ini. Jadi, masuk akal jika kaum Muslimin adalah yang paling berhak mengatur negeri ini. Ini historis. Jangan mengingkari sejarah! Ini negeri Islam. Jadi, kata Habib Rizieq, umat Islam harus mengisi negeri ini dengan syariat Islam, bukan malah minggir apalagi keluar dari NKRI.

Jadi, apapun ceritanya, mengungkap historis perjalanan bangsa dan Negara ini, lebih dari itu, Indonesia sebenarnya adalah Negara yang berdasarkan Islam, setidaknya bagi pemeluk-pemeluknya diwajibkan menjalankan dan menegakkan syariat Islam di persada ini. Yang protes dan menghalangi, jutsru menentang kesepakatan ditandatanganinya perumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta!

Kalaupun tak mengacu pada Piagam Jakarta, Negara ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yakni Allah Subhanahu Wata’ala. Sebab, Tuhan Yang Maha Esa itu adalah Allah. Ditambah lagi dalam Muqaddimah UUD 1945 ditegaskan, republik ini merdeka “Atas Berkat Rahmat Allah…”

Bahkan, imbuh Habib Rizieq, dalam batang tubuh UUD 45 pasal 29 ayat 1 dipertegas lagi, ”Negara berdasar Atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Jadi, kata sungguh sangat sah jika Indonesia berada dalam NKRI Bersyariah—Negara Kesatuan yang melaksanakan dan menegakkan syariat Islam. Negara yang berlandaskan Islam, menjalankan syariat Islam, setidaknya bagi para pemeluknya—dan bukan Negara Pancasila, apalagi Negara Demokrasi.

Senin, 11 November 2013

Pahlawan Menurut Islam



Setiap 10 Nopember, di negeri Indonesia yang mayoritas berpenduduk Islam ini diperingati Hari Pahlawan. Sebuah peringatan sebagai penghargaan atas semangat dan pembuktian dari Umat Islam Surabaya kala itu yang berjihad (berperang) untuk mengusir penjajah kafir (Inggris dan sekutunya) dari bumi Allah Indonesia. Peristiwa itu membuktikan bahwa kemerdekaan dan kedaulatan negeri ini diperjuangkan dengan pengorbanan nyawa dan harta kaum muslimin di bawah seruan jihad fi sabilillah. Dari peristiwa inilah banyak kaum muslimin di Surabaya yang gugur sebagai syuhada dan umat Islam Indonesia pun mengenang mereka sebagai pahlawan.

Pahlawan = Syuhada?

Sekian kali peringatan hari pahlawan namun masih menyisakan pertanyaan penting, apakah kedudukan pahlawan secara umum sama dengan syuhada pahlawan menurut konsep Islam [syuhada]?

Kata pahlawan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari dua kata, bahasa Sanskerta, pahla dan wan. Pahla berarti buah, sedangkan wan bermakna sebutan bagi orangnya. Di era modern ternyata sebutan pahlawan menjadi lebih luas dan tidak ada batasan yang jelas. Misalnya, para Tenaga Kerja Indonesia disebut sebagai para pahlawan devisa. Guru yang mengajar di sekolah diberi gelar pahlawan tanpa tanda jasa. Bahkan seorang pria ataupun wanita yang bekerja membanting tulang demi menghidupi keluarganya disebut sebagai pahlawan keluarga. Karena tidak adanya batasan dari makna pahlawan, maka sungguh riskan apabila diberikan kepada orang yang tidak jelas komitmen perjuangannya terhadap kebenaran. Secara umum, gelar pahlawan diberikan kepada siapa saja yang mati di medan pertempuran baik mati karena membela bangsa dan negaranya maupun agamanya.

Jika ditinjau dari terminologi Islam, seorang Muslim yang meninggal ketika berperang atau berjuang di jalan Allah membela kebenaran atau mempertahankan hak dengan penuh kesabaran dan keikhlasan untuk menegakkan agama Allah maka mereka disebut dengan Syahid (kata tunggal Bahasa Arab: شَهيد, sedangkan kata jamaknya adalah Syuhada, Bahasa Arab: شُهَداء). Seorang yang pertama mati Syahid adalah seorang shohabiyah yaitu Sumayyah binti Khayyat.

Pembagian Syahid


Pembagian ini menentukan aplikasi hukum dunia terhadap orang yang meninggal, yaitu memberlakukan hukum secara zhahir terhadap orang yang dikategorikan syahid atau tidak.

Dalam Shahih Muslim disebutkan, Rasulullah SAW bersabda: Apa yang kalian ketahui tentang syahid?” Sahabat r.a menjawab: Barangsiapa yang terbunuh di jalan Allah maka dia syahid” Lalu Rasulullah s.a.w bersabda: “Kalau begitu syahid di kalangan ummat ku sedikit”, Sahabat r.a berkata lagi, kalau begitu siapakah mereka ya Rasulullah? Rasulullah s.a.w bersabda: Barangsiapa yang terbunuh di jalan Allah maka dia syahid, barang siapa yang mati di jalan Allah, maka dia syahid, barangsiapa yang mati karena cacar maka dia syahid, siapa yang mati terkena diare dia syahid ” (Shahih Muslim, Kitaabul Imarah:3539)

Terkait hadist diatas, Imam Nawawi dalam syarah Muslim menjelaskan, Para ulama berkata: “Yang dimaksudkan syahid diatas adalah selain syahid Fie sabilillah (terbunuh ketika berperang di jalan Allah), mereka itu di akhirat memperoleh pahala para syuhada. Adapun di dunia, mereka dimandikan dan dishalatkan.

Dari penjelasan hadits diatas, kategori syahid dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :

1. Syahid Dunia, yaitu orang yang terbunuh ketika dia berperang, tetapi dia tidak ikhlas karena Allah, bukan demi menegakkan kalimat Allah (Islam). Soal niat, selain dirinya, manusia yang lain tidak ada yang tahu. Akan tetapi ketika jasadnya ditemukan terbunuh ketika berperang melawan kafir, maka ia dihukumi sebagai syahid.

2. Syahid Akhirat, yaitu orang-orang yang mati karena tenggelam atau terbakar dan semisalnya, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits Nabi. Orang yang termasuk kategori ini dimandikan, dikafani juga disholatkan.

Dalam Shahih Bukhari disebutkan: “Rasulullah SAW bersabda: Syuhada itu ada 5, yaitu Orang yang mati terkena cacar, orang yang mati karena diare, orang yang mati tenggelam, orang yang mati tertimpa runtuhan (longsor), dan orang yang syahid [karena berperang] di jalan Allah” (Al-Bukhari, Kitab As-Sayru Wal-Maghazi: 2617)

Orang yang tewas melindungi keselamatan hartanya mati syahid dan yang membela (kehormatan) keluarganya mati syahid dan membela dirinya (kehormatan dan jiwanya) juga mati syahid. (HR. Ahmad)

3. Syahid Dunia dan Akhirat, yang dimaksud syahid dunia akhirat adalah orang yang terbunuh ketika berperang di jalan Allah dengan niat yang ikhlas, tidak riya dan tidak berbuat ghulul (mencuri harta rampasan perang). Jenis inilah yang merupakan syahid yang sempurna dan syahid yang paling utama, baginya pahala dari sisi Allah Yang Maha Agung. Soal niat ikhlas atau tidaknya, hanya dia yang bersangkutan dan Allah yang tahu. Manusia hanya menghukumi secara zhahir bahwa dia mati terbunuh di jalan Allah. Dia layak disebut sebagai syahid, sehingga jenazahnya tidak perlu dimandikan, tidak perlu dikafankan, tidak perlu disholatkan, ia hanya dikuburkan dengan pakaian lengkap tatkala ia terbunuh syahid. Ulama Mazhab Syafii, menyatakan pula bahwa mereka tidak dimandikan, tidak dikafani dan tidak pula disholatkan.

Keutamaan Syahid fie Sabilillah


Mereka yang syahid dalam jihad [perang] fie sabilillah memperoleh beberapa keutamaan yang dijanjikan oleh Allah diantaranya :

1. Apa yang dirasakan seorang syahid yang terbunuh adalah seperti yang dirasakan seorang dari cubitan (gigitan serangga). (Tirmidzi dan Ibnu Majah)

2. Para syuhada (berada) di lembah (tepi) sungai dekat pintu surga dalam bangunan berkubah berwarna hijau. Rizqi mereka datang dari surga setiap pagi dan petang. (HR. Al Hakim dan Ahmad)

3. Seorang yang mati syahid diberi 6 perkara pada saat tetesan darah pertama mengalir dari tubuhnya: semua dosanya diampuni (tertebus), diperlihatkan tempatnya di surga, dikawinkan dengan bidadari, diamankan dari kesusahan kedahsyatan yang besar (pada hari kiamat), diselamatkan dari siksa kubur dan dihiasi dengan pakaian keimanan. (HR. Bukhari)

4. Seorang yang mati syahid dapat memberi syafaat bagi 70 anggota keluarganya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Penyebutan Syahid

Mengatakan “si fulan syahid” bukan berarti menghukumi bahwa dia masuk jannah (syurga), akan tetapi dimaksudkan untuk menentukan proses pengurusan jenazah, bagaimana jenazah itu diperlakukan. Jika ternyata memang syahid maka berlakulah ketentuan seperti disebutkan terdahulu.

Karena itu diperbolehkan menyebut si fulan syahid, dan hal ini telah menjadi sesuatu yang biasa (dan diterima) di kalangan Ahlus Sayru Wal-Maghazi (para pelaku Jihad sejak zaman awal) begitu pula ini berlaku di kalangan para penulis kitab dan ilmu rijal (salah satu cabang dalam ilmu hadits), mereka menghukumi bahwa orang-orang saat kematiannya memenuhi sebab-sebab kesyahidan, maka dia disebut sebagai Syahid.[5]

Kesimpulan

Dalam konsep Islam, gelar pahlawan disematkan kepada para syuhada yaitu orang-orang beriman yang wafat dalam pertempuran di medan jihad fii sabilillah untuk menegakkan dan memuliakan kalimah Allah SWT di muka bumi ini. Bagi seorang muslim keridhaan Allah dan surga-Nya lebih utama dari sekedar gelar pahlawan. Perjuangan seorang muslim harus dilandasi dorongan aqidah Islam dan mencari keridhaan Allah SWT semata dan tidak berjuang membela ashobiyah Menurut Ibn Manzhur, ‘ashobiyyah adalah ajakan seseorang untuk membela atau menolong kaumnya, sementara mereka zalim (Ibn Mandzur, Lisan al-‘Arab,I/606 ), Yang termasuk bentuk ashobiyah adalah fanatisme kelompok, golongan, kesukuan, kebangsaan dan nasionalisme. Karena itu semua hanya menjadikan amal pengorbanannya sia-sia disisi Allah SWT.

عن جندب بن عبد الله البجلي رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: مَنْ قُتِلَ تَحْتَ رَايَةٍ عُمِّيَّةٍ يَدْعُوْ عَصَبِيَّةً أَوْ يَنْصُرُ عَصَبِيَّةً فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ

Dari Jundub bin Abdullah al-Bajaliy ra berkata, telah bersabda Rosulullah SAW, “Barangsiapa yang terbunuh di bawah bendera ummiyyah (kesesatan) yang disebabkan ia mengajak kepada ashobiyah atau dalam rangka menolong ashobiyah, maka matinya adalah mati jahiliyah”. [HR Muslim: 1850] Wallahu ‘alam [and-lmj]

Selasa, 05 November 2013

Solusi Islam Untuk Memberantas Korupsi


Ibarat bola salju yang terus menggelinding dan membesar, negeri yang berpenduduk Mayoritas Muslim ini kembali dikejutkan dengan pemberitaan Media tentang Kasus Suap dan Korupsi. Adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar  tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Suap Rp 3 Miliar terkait sengketa Pilkada. Tertangkapnya Ketua MK oleh KPK menunjukkan MK sebagai lembaga tinggi negara yang mengawal konstitusi pun tidak bisa diharapkan lagi. Jika Ketua MK saja korupsi lalu bagaimana dengan badan eksekutif dan legislatifnya?

Padahal Akil Mochtar beberapa kali melontarkan pernyataan “sok suci” soal korupsi seperti yang dilansir oleh tempo. Ini beberapa di antaranya:

“Saya atau dia yang masuk penjara” Akil Mochtar tentang Refly Harun, pengacara yang menulis kolom adanya jual beli putusan di Mahkamah Konstitusi, 10 Desember 2010.

“Ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup.” Akil Mochtar di Jakarta, 12 Maret 2012

“Wak (ayah) saya itu mengajarkan tidak dengan omongan, tapi dengan perilaku.” (Dikutip dari profil Akil Mochtar di situs Mahkamah Konstitusi)

Ternyata perkataannya itu hanyalah dusta dan tidak bisa dipercaya. Seperti inilah cermin negeri Demokrasi, hukumnya bisa dibeli. Masihkah kita membela dan mempertahankannya? Padahal KPK juga membeberkan temuan bahwa DPR RI merupakan lembaga terkorup kedua sesudah kepolisian. Saat ini, koruptor terbanyak yang ditangani KPK adalah anggota Dewan. Terdapat lebih dari 65 anggota Dewan yang telah dibui karena tindak pidana tersebut.

Apakah Korupsi Itu?

Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Suap disini adalah salah satu tindakan korupsi. Adapun tindakan lain yang termasuk pidana korupsi yaitu: penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara). Jadi, dalam arti yang luas korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.  (wikipedia.com)

Bagaimana Menurut Islam?

Dalam sistem Islam, korupsi adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri atau orang lain. Korupsi merupakan salah satu dari berbagai jenis tindakan ghulul, yakni tindakan mendapatkan harta secara curang atau melanggar syariah, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat. korupsi adalah perbuatan dosa yang wajib dijauhi karena memperoleh harta dengan jalan bathil. Sebagaimana dipertegas dalam firman-Nya:

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagiandaripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Dari Ibnu Abbas ra. dari Nabi SAW. bersabda: "Tidaklah berzina orang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah mencuri orang yang mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman."(H.R. Bukhari)

Mafhum Muwafaqah dari hadist ini adalah “Koruptor tidak mungkin korupsi dalam keadaan beriman”. Koruptor itu fasiq, jelas tahu Allah melarangnya, tapi tetap korupsi. Korupsi juga merupakan perbuatan Syirik Modern, tulis Din Syamsuddin dalam kata sambutannya di buku “Koruptor Itu Kafir” (2010: xxx), karena koruptor tidak lagi meyakini Allah sebagai Tuhan, tetapi menjadikan uang sebagai sumber kekuatannya.

Solusi Islam, adakah?

Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi prinsip hukum dan keadilan telah memiliki solusi dalam penanganan korupsi, antara lain:

1. Pengawasan

Pengawasan ketat sesuai Syariat Islam dapat berdampak maksimal dalam pemberantasan korupsi. Penerapan ini tentu membutuhkan pihak lain dan berdampak pada tumbuhnya spirit ruhiah yang sangat kental, bahwa siapapun merasa senantiasa diawasi oleh Allah yang Maha Melihat, spirit yang membuka kesadaran bahwa akan ada hisab atas segala amal dan perbuatan manusia serta berdampak pada menggairahnya amar ma’ruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat. Pemberlakuan sistem pengawasan ini juga harus ditunjang seperangkat hukuman pidana yang tegas untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi calon pelaku.

2. Hukuman Moral-Psikologis

Rasulullah saw. memberikan hukuman secara moral-psikologis yang sekaligus menjadi shock teraphy ampuh dalam menahan dorongan untuk korupsi, diantaranya:
a. Para pelaku korupsi juga diberikan sanksi dengan ditolak segala kesaksiannya seperti kesaksian dalam pernikahan atau di pengadilan (HR. Abu Daud, Tirmizi dan Ibn Majah).
b. Sebagai puncak hukuman moral, Islam melarang untuk mensolatkan jenazah koruptor. Mengapa dilarang? Karena perbuatan mereka masuk dalam kategori munafik, fasiq dan ingkar dari prinsip-prinsip aqidah (baca:kafir) (QS. Al-Taubah: 84)

3. Ta’zir

Bentuk ta’zir untuk pelaku koruptor ditetapkan oleh Kepala Negara Islam (Khalifah) atau juga Qadhi (hakim), bisa berupa hukuman tasyhir (pewartaan atas diri koruptor; misal diarak keliling kota atau di-blow up lewat media massa), jilid (cambuk), penjara, pengasingan, bahkan hukuman mati sekalipun; selain tentu saja penyitaan harta hasil korupsi.

4. Keteladanan Pemimpin

Inilah bukti para pemimpin Islam dalam memberikan keteladanan untuk mencegah korupsi:
a. Khalifah Umar bin Khaththab pernah menyita seluruh harta pejabatnya yang dicurigai sebagai hasil korupsi. Beliau juga rutin menghitung harta kekayaan para pegawainya seperti para Gubenur dan Amil.  (Lihat: Thabaqât Ibn Sa’ad,Târîkh al-Khulafâ’ as-Suyuthi).
b. Khalifah Umar Bin Abdul Aziz mematikan fasilitas lampu di ruang kerjanya pada saat menerima anaknya. Hal ini dilakukan karena pertemuan itu tidak ada sangkut pautnya dengan urusan Negara.

5. Larangan Menerima Hadiah

Bisa kita lihat, ketika pejabat negara melaporkan harta kekayaanya, masih ditemukan harta tidak wajar yang diperoleh dari hadiah, mereka menggunakan dalih mendapatkan hibah. Bentuk larangan ini adalah upaya jitu untuk menghindari terjadinya kasus suap dengan berbagai modusnya. Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja yang kami (Negara) beri tugas untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami beri rezeki (upah/gaji), maka apa yang diambil olehnya selain (upah/gaji) itu adalah kecurangan.” (HR. Abu Dawud)

Apa yang dapat kita simpulkan?

Dalam hal ini kita dapat bercermin kepada kehancuran kaum ‘Aad, Tsamud dan Fir’aun yang disebabkan pengingkaran terhadap konsep tauhid Allah serta sikap syirik yang melahirkan perilaku menghalalkan cara yang haram dalam mendapatkan harta serta mencintai harta itu secara berlebihan, karena itu mereka hancur tak bersisa.

Sesungguhnya sistem Islam adalah solusi terbaik yang layak dipakai ketika semua solusi pemberantasan korupsi sudah tidak mempan lagi. Terbukti. solusi Barat via demokrasinya sudah banyak merusak harkat kehidupan namun kenapa masih juga dipertahankan? Sementara, solusi Islam yang terbukti kebenarannya namun banyak pihak buru-buru menolaknya saat diusulkan? Wallohu ‘alam (lumj)