Hari Ahad (14/4 ) kemarin, masyarakat kita dikejutkan dengan ormas FPI yang melakukan sweeping miras di sejumlah toko waralaba di daerah Pandaan Jatim, yang berujung dengan pemecahan miras-miras yang berada di toko tersebut. Dan anehnya Wakapolres Pasuruan justru berjanji akan menindak tegas ormas FPI karena aksi tersebut merupakan tindakan kriminal ( detik.com 14/4).
Melihat peristiwa ini, pastinya akan menimbulkan Pro dan Kontra di masyarakat. Namun pada intinya kita harus mengapresiasi positif terhadap saudara-saudara kita di FPI, karena sweeping tersebut pastilah dilatar belakangi oleh keprihatinan Umat Islam terhadap maraknya peredaran miras dan narkoba di negeri ini yang mengakibatkan keresahan di tengah masyarakat.
Salah satunya, adalah berbagai tabrakan maut yang rata-rata diakibatkan karena pengemudi yang mabuk karena miras. Diantaranya, pengemudi Avanza maut yang dalam keadaan mabuk berat membuat dirinya tak mampu mengontrol kemudi mobilnya,sehingga menabrak mati 3 orang di Pejambon Jakarta Pusat (metrotvnews.com 9/2/12). Sebelumnya juga terjadi tabrakan maut di Gambir Jakarta Pusat pada 22 Januari 2012, dikarenakan sang pengemudi, Apriani Susanti,menyetir dalam keadaan mabuk sehingga merenggut nyawa 15 orang (tribunnews.com 26/1/2012).
Perbedaan Alkohol Dan Khomer
Dalam Ilmu Kimia, yang dimaksud Alkohol adalah semua senyawa organik yang dalam struktur molekulnya memiliki gugus hidroksil (-OH). Namun yang dimaksud Alkohol dalam kehidupan sehari-hari adalah Etanol (Etil Alkohol) dengan rumus molekul C2H5OH.
Sifat farmakologis alkohol adalah begitu ia masuk ke dalam lambung, segera diserap oleh darah yang diteruskan ke otak sebagai depressan (penekan) saraf pusat. Kekuatan aksi menekan ini sangat bergantung pada kadar alkohol dalam darah. Alkohol dapat dibuat secara sintesis dan fermentasi. Fermentasi dapat dilakukan dengan cara penambahan mikroba atau dapat juga terjadi secara alamiah.
Jika diteliti, khomer adalah cairan yang mengandung alkohol tinggi. Sedangkan cairan yang mengandung alkohol rendah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1. Jika alkohol itu alami, seperti air jeruk, air anggur (perasan jeruk dan anggur) maka hukumnya boleh diminum.
2. Jika alkohol itu hasil destilasi (alkohol murni, C2H5OH), yang dicampurkan dengan air lain, meskipun kadar alkoholnya hanya 0,01%, maka cairan tadi bersifat haram, karena termasuk dalam kategori khomer. Seperti : Bir putih (1-5%), Bir hitam (15%), Sake (10%), Campang (10-12%) dsb.
Atau jika poin (1) di atas difermentasikan dengan membiarkannya sehingga kadar alkoholnya meningkat, maka hukum meminumnya adalah haram.
Diriwayatkan dari Imam Muslim dengan mencantumkan “Bab Pembolehan Nabidz yang Belum Mengeras dan Belum Jadi Khomer”, beliau meriwayatkan hadist meminum nabidz (sari buah) yang masih alami. Alkohol sudah ada pada nabidz, namun dengan kadar yang rendah.
Di antaranya ialah hadist dari Ibnu ‘Abbas. “Nabi membuat nabidz pada malam senin dan beliau meminumnya pada siang harinya sampai selasa sore. Jika masih tersisa, beliau tinggalkan minuman itu, kadang diminum pelayan, kadang dibuang”. Ini disesuaikan dengan kondisi apakah nabidz itu sudah menjadi khomer atau belum” (HR Muslim hal 271)
Hadits ini menunjukkan bahwa boleh meminum jenis minuman yang secara alami ada kandungan rendah alkoholnya (poin 1). Adapun pada poin (2) diharamkan minuman yang ada unsur alkoholnya hasil destilasi .
Hukum Khomer menurut Islam
Khomer adalah setiap yang bila dikomsumsi akan memabukan atau hilang akal. Dan yang memabukkan itu hukumnya haram ( HR Bukhori). Jadi termasuk didalamnya Vodka, Whiskey, Bir Bintang, Anggur Kolesom dll.
Karena bahayanya yang luar biasa, maka setiap aktifitas yang bersinggungan dengannya diharamkan. Bahkan dilaknat oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"Allah telah melaknat khomer dan melaknat peminumnya, orang yang menuangkannya, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, pembawanya, yang dibawakan kepadanya, dan pemakan hasilnya." (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Jika melihat hadist di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa tindakan sweeping nahi mungkar FPI tidak dapat disalahkan mutlak secara syar’i. Karena yang mungkar bukan cuma peminumnya, tetapi juga bagian produksi, pengangkut (ekspedisi) maupun penjualnya seperti di toko waralaba tersebut. Termasuk juga pemerintah NEGARA RI yang mengambil pajak dari penjualan miras sebagai salah satu penerimaan negara (wikipedia.org) dan aparat yang melindungi peredaran khomer (seperti wakapolres Pasuruan tsb). Oleh karena itu, sudah saatnya negeri ini mengembalikan Syariat Islam sebagai Sumber Segala Sumber Hukum agar keamanan, kesejahteraan dan rahmat Allah segera turun di negeri ini. Karena dengan dihilangkannya khomer dalam rangka mematuhi Allah SWT, maka angka kriminalitas yang diakibatkan dari khomer akan turun dan masyarakat akan tenang. Selain itu, para pemilik, penyewa dan pegawai Alfamart, Indomaret dan toko penjual khomer lainnya hendaknya berinstropeksi diri, karena pekerjaan mereka termasuk salah satu yang dilaknat oleh Allah SWT. Semoga jadi renungan...(jat jbr)