Jumat, 07 November 2014

Fitnah Lebih Kejam dari pembunuhan


Judul di atas merupakan kalimat yang diterjemahkan dari firman Allah swt pada surat Al Baqarah [2]:191, lebih lengkap terjemahannya adalah:

“Dan Bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka setelah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka Bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.”

Kata yang semakna disebutkan pula dalam firman-Nya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh . . . (QS Al Baqarah [2]:217).”

Apa Maksudnya?

Ayat ini penting untuk kita pahami karena ia seringkali digunakan untuk sesuatu yang bukan maksudnya. Hal ini karena kata fitnah sudah menjadi bahasa Indonesia yang konotasinya adalah mengemukakan tuduhan negatif kepada seseorang padahal orang itu tidak seperti yang dituduhkan. Bisa jadi, banyak istilah dalam bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa Arab atau dari kata yang terdapat di dalam Al-Qur'an tapi maknanya tidak seperti yang dimaksud oleh Al-Qur'an dan ketika orang menggunakan kata itu, ia menggunakan dalil Al-Qur'an untuk membenarkannya, bukankah ini namanya penyalahgunaan suatu ayat?

Dalam Ensiklopedi Al-Qur'an, fitnah berasal dari kata fatana yang berarti membakar logam, emas atau perak untuk menguji kemurniannya. Juga berarti membakar secara mutlak, meneliti, kekafiran, perbedaan pendapat dan kezaliman, hukuman dan kenikmatan hidup.

Bila diteliti ayat sebelum dan sesudah ayat di atas, turunnya ayat ini menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya merupakan perintah atau izin kepada Nabi dan kaum muslimin untuk melakukan peperangan terhadap orang-orang kafir yang memerangi kaum muslimin dengan tidak boleh melampaui batas; seperti membunuh wanita, anak-anak, orang tua yang lanjut usia, rahib dan pendeta yang ada di rumah ibadah mereka padahal mereka tidak terlibat dalam peperangan.

Dibolehkan dan diperintahkannya kaum muslimin memerangi orang-orang kafir adalah karena adanya kekufuran dan kemusyrikan yang menghalangi manusia dari jalan Allah. Inilah yang dinamakan fitnah besar dalam agama, sehingga pada surat Al Baqarah [2] ayat 193, Allah swt berfirman:

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu Hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.”

Sayyid Quthb dalam tafsirnya Fii Dzilalil Quran menegaskan: “Sesungguhnya fitnah terhadap agama” berarti permusuhan terhadap sesuatu yang paling suci dalam kehidupan manusia. Karena itu, ia lebih besar bahayanya daripada pembunuhan, lebih kejam daripada membunuh jiwa seseorang, menghilangkan nyawa dan menghilangkan kehidupan. Baik fitnah itu berupa intimidasi maupun perbuatan nyata atau berupa peraturan dan perundang-undangan ‘bejat’ yang dapat menyesatkan manusia, merusak dan menjauhkan mereka dari manhaj Allah serta menganggap indah kekafiran dan memalingkan manusia dari agama Allah itu”.

Pada dasarnya Islam tidak menghendaki terjadinya peperangan dan permusuhan antar manusia meskipun mereka berbeda agama, tapi bila orang-orang kafir sudah sampai pada tingkat memerangi kaum muslimin, maka pembalasan harus dilakukan dan bila mereka berhenti memerangi umat Islam apalagi mereka masuk Islam, maka permusuhan pun diakhiri. 

Macam-Macam Fitnah

Fitnah yang dikategorikan lebih kejam dari pembunuhan bisa dikelompokkan menjadi beberapa macam. 
Pertama adalah syirik, yakni menyekutukan Allah Ta’ala, sebagaimana yang dinyatakan dalam QS An Nisa [4]:91. 
Kedua, bermakna kezaliman yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak suka kepada kaum muslimin, sebagaiman firman-Nya dalam QS Al Buruj [85]:10.  Fitnah yang disebut dalam ayat ini adalah adanya siksaan seperti dibakar hidup-hidup supaya orang beriman menjadi murtad. 
Ketiga adalah fitnah dalam arti siksaan karena sikap yang melampaui batas, sebagaimana tercantum dalam  QS Al Anfal [8]:25).

Kaum muslimin yang dirahmati Alloh, Disinilah  pentingnya kita untuk memiliki ilmu dien yang memperkokoh aqidah kita dan menjadi bekal untuk beramal dengan benar di tengah maraknya badai fitnah yang ternyata bisa menimpa siapa saja baik dari kalangan orang-orang yang beriman maupun orang-orang yang awam. Wallohu 'alam bish showwab (eko/jbr)